![]() |
Muhammad Ramadhan bersama anak-anak Alm. Mawardi Nurdin dalam Konperensi Pers di Sekber Jurnalis Aceh, Hameh (8/6/2017) malam. |
Banda Aceh - Pihak keluarga mantan Walikota Banda Aceh, Almarhum Mawardi Nurdin menilai ada yang aneh dalam proses eksekusi rumah milik Almarhum Mawardi Nurdin di Jalan Prada Utama, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ramadhan SH. MH mengatakan, pihak keluarga tidak pernah mengetahui bahwa tanah dan bangunan tersebut dirampas oleh negara sebagai uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang terpidananya Elfina bukan Almarhum Mawardi Nurdin.
“Jadi harta benda yang disita itu tidak ada kaitannya dengan pihak ketiga, itu jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014,” kata Muhammad Ramadhan dalam konperensi pers di Sekretariat Bersama Jurnalis Aceh, Hameh (8/6/2017) malam.
Menurut pihak keluarga bahwa Almarhum Mawardi Nurdin tidak pernah diajukan atau diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus kejahatan korupsi.
“Masalahnya kenapa harta yang disita sebagai uang pengganti terpidana Elfina sebesar Rp1,2 miliar diambil dari hartanya pihak ketiga yaitu Almarhum Mawardi Nurdin, sementara pihak keluarga tidak pernah diberi ruang untuk membela. Kalau merujuk Perma Nomor 5 Tahun 2014, apabila uang pengganti tersebut disita tidak boleh dari harta pihak ketiga, tapi kenyataanya disita dari pihak ketiga,” ungkap Muhammad Ramadhan.
“Penyitaaan rumah milik Almarhum itu sangat merugikan keluarga,” kata Ramadhan didampingi tiga orang Anak Almarhum Mawardi Nurdin masing-masing Rinza Adrial Sandy, Almer Hafis Sandy dan Kevin Ramadhan Sandi.
Sementara itu Riza Adrial Sandy bin Mawardy Nurdin (32) mengatakan, rumah yang disita oleh negara itu awalnya milik pemerintah yang dibangun tahun 1983 dan telah di dem oleh Almarhum Mawardi Nurdin menjadi hak milik tahun 1994.
Menurut Rinza rumah tersebut tidak berhak disita sebagai uang pengganti dalam kasus yang tidak pernah melibatkan Almarhum Mawardi Nurdin.
“Keluarga tidak pernah mendapatkan salinan surat, kapan sidang dan putusan yang sampai akhirnya kami mengetahui secara pasti tanggal 2 Juni 2017 saat pihak kejaksaan datang melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Rinza.
“Karena ada yang aneh dalam penyitaan rumah ini, kami sudah mengajukan keberatan ke PN Banda Aceh pada Selasa, 6 Juni 2017, kita akan sampaikan bukti-bukti kuat di pengadilan nanti,” tambah Rinza, anak pertama dari Almarhum Mawardi Nurdin.
Sebagaimana diketahui Elfina yang merupakan bendahara Yayasan Politeknik Aceh dihukum lima tahun oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 25 April 2016 lalu. Elfina diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 1,2 miliar.
Penyitaan rumah Almarhum Mawardi Nurdin ini karena ada dana yang diduga mengalir untuk renovasi rumah tersebut pasca tsunami. Terpidana Elfina membayar biaya renovasi rumah tersebut dari dana hibah Politeknik Aceh bantuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud tahun anggaran 2011.(acehterkini.com)
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ramadhan SH. MH mengatakan, pihak keluarga tidak pernah mengetahui bahwa tanah dan bangunan tersebut dirampas oleh negara sebagai uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang terpidananya Elfina bukan Almarhum Mawardi Nurdin.
“Jadi harta benda yang disita itu tidak ada kaitannya dengan pihak ketiga, itu jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014,” kata Muhammad Ramadhan dalam konperensi pers di Sekretariat Bersama Jurnalis Aceh, Hameh (8/6/2017) malam.
Menurut pihak keluarga bahwa Almarhum Mawardi Nurdin tidak pernah diajukan atau diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus kejahatan korupsi.
“Masalahnya kenapa harta yang disita sebagai uang pengganti terpidana Elfina sebesar Rp1,2 miliar diambil dari hartanya pihak ketiga yaitu Almarhum Mawardi Nurdin, sementara pihak keluarga tidak pernah diberi ruang untuk membela. Kalau merujuk Perma Nomor 5 Tahun 2014, apabila uang pengganti tersebut disita tidak boleh dari harta pihak ketiga, tapi kenyataanya disita dari pihak ketiga,” ungkap Muhammad Ramadhan.
“Penyitaaan rumah milik Almarhum itu sangat merugikan keluarga,” kata Ramadhan didampingi tiga orang Anak Almarhum Mawardi Nurdin masing-masing Rinza Adrial Sandy, Almer Hafis Sandy dan Kevin Ramadhan Sandi.
Sementara itu Riza Adrial Sandy bin Mawardy Nurdin (32) mengatakan, rumah yang disita oleh negara itu awalnya milik pemerintah yang dibangun tahun 1983 dan telah di dem oleh Almarhum Mawardi Nurdin menjadi hak milik tahun 1994.
Menurut Rinza rumah tersebut tidak berhak disita sebagai uang pengganti dalam kasus yang tidak pernah melibatkan Almarhum Mawardi Nurdin.
“Keluarga tidak pernah mendapatkan salinan surat, kapan sidang dan putusan yang sampai akhirnya kami mengetahui secara pasti tanggal 2 Juni 2017 saat pihak kejaksaan datang melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Rinza.
“Karena ada yang aneh dalam penyitaan rumah ini, kami sudah mengajukan keberatan ke PN Banda Aceh pada Selasa, 6 Juni 2017, kita akan sampaikan bukti-bukti kuat di pengadilan nanti,” tambah Rinza, anak pertama dari Almarhum Mawardi Nurdin.
Sebagaimana diketahui Elfina yang merupakan bendahara Yayasan Politeknik Aceh dihukum lima tahun oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 25 April 2016 lalu. Elfina diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 1,2 miliar.
Penyitaan rumah Almarhum Mawardi Nurdin ini karena ada dana yang diduga mengalir untuk renovasi rumah tersebut pasca tsunami. Terpidana Elfina membayar biaya renovasi rumah tersebut dari dana hibah Politeknik Aceh bantuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud tahun anggaran 2011.(acehterkini.com)
loading...
Post a Comment