Bireuen - Seorang oknum petugas sipir Rutan Bireuen dan lima penghuni Rutan Bireuen dibeurekah (bekuk) Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bireuen. Ini karena mereka terlibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap mereka, Rabu (7/6/2017) sekira pukul 00.30 WIB di Rutan itu.
Kapolres Bireuen AKPB Riza Yulianto SE,SH kepada media melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2017) menyebutkan, penangkapan terjadi terhadap satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di halaman Rutan Cabang Bireuen, atas nama TH (29) , PNS, asal Banda Aceh.
Kapolres Bireuen AKPB Riza Yulianto SE,SH kepada media melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2017) menyebutkan, penangkapan terjadi terhadap satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di halaman Rutan Cabang Bireuen, atas nama TH (29) , PNS, asal Banda Aceh.
“Barang bukti yang diamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 5,2 gram, satu unit Hp Samsung, satu buah dompet warna coklat dan sepucuk pistol jenis gas air mata inventaris LP,” ungkap Riza Yulianto.
Disebutkan Kapolres, kronologis penangkapan berawal dari anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen mengamankan tersangka TH, pelaku penyalahagunaan narkotika jenis sabu yang pada saat itu sedang melaksanakan piket sebagai sipir Rutan Cabang Bireuen. Lalu, tersangka TH yang membawa sabu langsung ditangkap dan saat penangkapan TH sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pistol jenis gas air mata. Dari hasil interogasi terhadap tersangka TH mengatakan, sabu tersebut diperoleh dalam Lapas yaitu dari seorang napi.
Selanjutnya tim gabungan dari Opsnal Sat Resnarkoba, Opsnal Reskrim, Opsnal Intel, Sabhara dan Intel Kodim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, Iptu Novrizaldi melakukan pengembangan ke dalam Rutan dan mengamankan AJ (34) pedagang, asal Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Kata dia, tim gabungan melakukan penggeledahan seluruh blok dan seluruh ruangan napi dan berhasil menemukan satu paket kecil barang bukti shabu dengan berat 0,24 gram milik tersangka Z (30), wiraswasta, asal Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Selain itu, juga turut diamankan tiga orang pengguna narkotika di ruangan sel lain dengan inisial Al ( 42), sopir, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara, Sabri (48), tani, Kecamatan Gandapura, Bireuen dan T (24), wiraswasta, Kecamatan Peusangan, Bireuen. “Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bireuen guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Riza Yulianto.(*)
Disebutkan Kapolres, kronologis penangkapan berawal dari anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen mengamankan tersangka TH, pelaku penyalahagunaan narkotika jenis sabu yang pada saat itu sedang melaksanakan piket sebagai sipir Rutan Cabang Bireuen. Lalu, tersangka TH yang membawa sabu langsung ditangkap dan saat penangkapan TH sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pistol jenis gas air mata. Dari hasil interogasi terhadap tersangka TH mengatakan, sabu tersebut diperoleh dalam Lapas yaitu dari seorang napi.
Selanjutnya tim gabungan dari Opsnal Sat Resnarkoba, Opsnal Reskrim, Opsnal Intel, Sabhara dan Intel Kodim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, Iptu Novrizaldi melakukan pengembangan ke dalam Rutan dan mengamankan AJ (34) pedagang, asal Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Kata dia, tim gabungan melakukan penggeledahan seluruh blok dan seluruh ruangan napi dan berhasil menemukan satu paket kecil barang bukti shabu dengan berat 0,24 gram milik tersangka Z (30), wiraswasta, asal Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Selain itu, juga turut diamankan tiga orang pengguna narkotika di ruangan sel lain dengan inisial Al ( 42), sopir, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara, Sabri (48), tani, Kecamatan Gandapura, Bireuen dan T (24), wiraswasta, Kecamatan Peusangan, Bireuen. “Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bireuen guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Riza Yulianto.(*)
loading...
Post a Comment