![]() |
Barang bukti OTT Gubernur Bengkulu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan) |
Bengkulu - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti harus mendekam di penjara setelah tertangkap tangan KPK kemarin, Selasa (20/6). 1 kardus uang suap jadi bukti keterlibatan Ridwan dalam kongkalikong tender pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.
Saat konferensi pers di KPK, Rabu (21/6), tiga penyidik yang ditutup wajahnya membawa satu kardus yang biasa digunakan untuk mengepak kertas berukuran A4. Selain itu, ada pula satu tas hitam yang digendong seorang penyidik.
Kardus berwarna putih itu kemudian dibuka. Isinya penuh dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Jumlah uang dalam kardus itu adalah Rp 1 miliar.
Setelah itu, tas hitam dibuka. Isinya ada satu plastik berisi uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Jumlahnya ada Rp 260 juta rupiah. KPK total menyita uang Rp 1,2 miliar.(Kumparan)
loading...
Post a Comment