Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri Akhirnya menyetujui mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur Aceh tanggal 10 Maret lalu, hal itu dibuktikan dengan ditandatangainya surat persetujuan terhadap pelantikan tersebut oleh Mendagri pada tanggal 24 Mei 2017.

Surat tersebut diterima oleh Gubernur Aceh, Senin (5/6/2017) yang juga mengakhiri polemik mutasi yang sempat dipermasalahkan beberapa pihak selama ini.

“Kebijakan yang diambil oleh mendagri sudah menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan selama ini, tidak ada lagi polemik ke depan terkait mutasi 10 Maret 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Edrian, SH, M.Hum yang turut didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Selasa (6/6/2017).

Ini juga membuktikan bahwa Kebijakan gubernur melakukan mutasi tanggal 10 maret 2017 yang berdasarkan UUPA diterima oleh Mendagri. Dengan keluarnya surat tersebut tidak ada lagi persoalan bagi pejabat yang dilantik tersebut, termasuk Pengelolaan anggaran.

“Semua hal yang menjadi gunjang-ganjing selama ini tidak ada persoalan lagi termasuk soal pengelolaan anggaran, semua sudah clear,” ujar Edrian.

Dalam surat tersebut Mendagri juga memberi peluang kepada Gubernur Aceh untuk melakukan penataan pejabat jika diperlukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Edrian menjelaskan bahwa sebelumnya Gubernur Aceh sudah menyurati Mendagri, melalui Surat Gubernur nomor 820/4695, tanggal 12 April 2017, tentang tanggapan atas surat Menteri dalam negeri, dalam rangka menanggapi surat Menteri Dalam Negeri nomor 820/1809/SJ tanggal 11 April 2017, tentang persetujuan penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Aceh, Sehingga pada akhirnya Menteri dalam Negeri telah mangambil satu kebijakan yang sangat arif dan bijaksana dalam menanggapi polemik mutasi tersebut, dengan keluarnya surat nomor 121/2412/SJ tanggal 24 Mei 2017 perihal: Persetujuan Penataan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam surat Mendagri tersebut berisi dua poin, sebagai berikut: Point Pertama, Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri menyetujui atas penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017.

Poin kedua, Dalam hal dibutuhkan penataan lanjutan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Surat yang bersifat Penting tersebut, ditandatangi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dikirim kepada Gubernur Aceh yang juga dikirim tembusannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPR Aceh, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.