Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

BANDA ACEH - Sekretaris I Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Dahlia Kusuma Dewi mengatakan, proses deposisi (bersaksi di persidangan atas dasar keterangan yang awalnya dilakukan di luar pengadilan) oleh 64 penumpang boat sayur ilegal telah dilakukan di Mahkamah Majistret Klang pada tanggal 22 Juni 2017. Prosesnya berjalan lancar.

Pascadeposisi tersebut ke-64 penumpang--di luar satu tekong dan tiga kru boat--telah dilepaskan dari status sebagai saksi dan saat ini tinggal menunggu selesainya masa hukuman  mereka di penjara masing-masing.

Khusus lima penumpang perempuan, termasuk dua balita yang saat ini ditempatkan di Depo Imigrasi Semenyih, mereka sudah bisa dipulangkan ke Indonesia. "Saat ini KBRI sedang memproses pembuatan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk mereka karena tidak ada paspor," kata Dahlia kepada Serambinews.com, Jumat (23/6/2017) siang.

Berdasarkan komunikasi pihak KBRI dengan  Depo Imigrasi Semenyih, depo akan menjalani libur Lebaran hingga 30 Juni. Pada 3 Juli depo baru memasuki hari pertama kerja pascalibur Lebaran. Oleh karenanya, pemulangan kelima perempuan tersebut baru dapat dilakukan paling cepat tanggal 4 Juli 2017.

"Mohon kepada pihak keluarga yang bersangkutan dapat mempersiapkan tiket pemulangan mereka. Dari lima orang tersebut, dua orang tujuan Padang dan tiga orang tujuan Aceh," rinci Dahlia.

Berikut data ke-5 WNI yang hendak dipulangkan itu:
a) Weni Susanti
DOB 07/07/1986
Alamat: Muaro Gadang Air Haji
Kec. Lingo Sari Baganti Pesisir Selatan;

b) Agnes (anak Weni Susanti)
DOB 21/07/2014;

c) Syamsyiah Hasan
DOB 17/07/1950
Alamat: Kampung Blang Dalam Gumpang, Kecamatan Mane, Pidie, Aceh;

d) Tia Wati
DOB 01/02/1994
Kampung Ujung Pacu
Kecamatan Muara Satu,
Kota Lhokseumawe; dan

e) Tiara Salsabilla (anak Tia Wati)
DOB 05/08/2016.

Sementara itu, 12 tahanan perempuan kini menjalani hukuman di Penjara Kajang.
 Berdasarkan informasi dari pihak penyiasat (penyidik) Atase Penguatkuasaan Maritim Malaysia  (APMM) Klang, Selangor, mereka akan selesai masa hukumannya pada 2 Juli 2017. Ini berarti mereka telah diberikan pemotongan masa hukuman satu bulan (dari hukuman tiga bulan penjara).

Di sisi lain, terdapat 47 orang tahanan laki-laki. Dari ke-47 orang tersebut yang sebelumnya ditempatkan di Penjara Sungai Buloh, sebanyak 39 orang telah dipindahkan ke Penjara Jelebu dan akan berakhir masa hukumannya pada 15 Juli 2017. Ini juga berarti mereka telah mendapatkan pemotongan masa hukuman sekitar dua minggu (dari hukuman 3 bulan penjara).

Sementara itu, delapan orang lainnya tersebar di Penjara Sungai Buloh, Kajang, dan Kamunting. Untuk delapan orang ini, KBRI masih mencari informasi tentang kapan hukuman mereka berakhir.

Dahlia juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada dua catatan pelanggaran, yaitu  pelanggaran akta keimigrasian dan pelanggaran akta antiperdagangan manusia dan penyelundupan migran. Ke-64 penumpang boat sayur itu, menurutnya, menjalani hukuman di bawah pelanggaran akta imigrasi karena mereka tidak memiliki dokumen yang sah.

Di sisi lain, proses deposisi yang mereka lakukan sebagai saksi adalah di bawah Akta Antiperdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran yang saat ini dituntutkan terhadap para tekong dan kru boat yang meninggalkan perairan Selangor, Malaysia, pada 1 Mei lalu melalui jalur yang tidak ditetapkan Pemerintah Malaysia. (Serambinews.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.