BANDA ACEH - Sekretaris I Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Dahlia Kusuma Dewi mengatakan, proses deposisi (bersaksi di persidangan atas dasar keterangan yang awalnya dilakukan di luar pengadilan) oleh 64 penumpang boat sayur ilegal telah dilakukan di Mahkamah Majistret Klang pada tanggal 22 Juni 2017. Prosesnya berjalan lancar.
Pascadeposisi tersebut ke-64 penumpang--di luar satu tekong dan tiga kru boat--telah dilepaskan dari status sebagai saksi dan saat ini tinggal menunggu selesainya masa hukuman mereka di penjara masing-masing.
Khusus lima penumpang perempuan, termasuk dua balita yang saat ini ditempatkan di Depo Imigrasi Semenyih, mereka sudah bisa dipulangkan ke Indonesia. "Saat ini KBRI sedang memproses pembuatan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk mereka karena tidak ada paspor," kata Dahlia kepada Serambinews.com, Jumat (23/6/2017) siang.
Berdasarkan komunikasi pihak KBRI dengan Depo Imigrasi Semenyih, depo akan menjalani libur Lebaran hingga 30 Juni. Pada 3 Juli depo baru memasuki hari pertama kerja pascalibur Lebaran. Oleh karenanya, pemulangan kelima perempuan tersebut baru dapat dilakukan paling cepat tanggal 4 Juli 2017.
"Mohon kepada pihak keluarga yang bersangkutan dapat mempersiapkan tiket pemulangan mereka. Dari lima orang tersebut, dua orang tujuan Padang dan tiga orang tujuan Aceh," rinci Dahlia.
Berikut data ke-5 WNI yang hendak dipulangkan itu:
a) Weni Susanti
DOB 07/07/1986
Alamat: Muaro Gadang Air Haji
Kec. Lingo Sari Baganti Pesisir Selatan;
b) Agnes (anak Weni Susanti)
DOB 21/07/2014;
c) Syamsyiah Hasan
DOB 17/07/1950
Alamat: Kampung Blang Dalam Gumpang, Kecamatan Mane, Pidie, Aceh;
d) Tia Wati
DOB 01/02/1994
Kampung Ujung Pacu
Kecamatan Muara Satu,
Kota Lhokseumawe; dan
e) Tiara Salsabilla (anak Tia Wati)
DOB 05/08/2016.
Sementara itu, 12 tahanan perempuan kini menjalani hukuman di Penjara Kajang.
Berdasarkan informasi dari pihak penyiasat (penyidik) Atase Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Klang, Selangor, mereka akan selesai masa hukumannya pada 2 Juli 2017. Ini berarti mereka telah diberikan pemotongan masa hukuman satu bulan (dari hukuman tiga bulan penjara).
Di sisi lain, terdapat 47 orang tahanan laki-laki. Dari ke-47 orang tersebut yang sebelumnya ditempatkan di Penjara Sungai Buloh, sebanyak 39 orang telah dipindahkan ke Penjara Jelebu dan akan berakhir masa hukumannya pada 15 Juli 2017. Ini juga berarti mereka telah mendapatkan pemotongan masa hukuman sekitar dua minggu (dari hukuman 3 bulan penjara).
Sementara itu, delapan orang lainnya tersebar di Penjara Sungai Buloh, Kajang, dan Kamunting. Untuk delapan orang ini, KBRI masih mencari informasi tentang kapan hukuman mereka berakhir.
Dahlia juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada dua catatan pelanggaran, yaitu pelanggaran akta keimigrasian dan pelanggaran akta antiperdagangan manusia dan penyelundupan migran. Ke-64 penumpang boat sayur itu, menurutnya, menjalani hukuman di bawah pelanggaran akta imigrasi karena mereka tidak memiliki dokumen yang sah.
Di sisi lain, proses deposisi yang mereka lakukan sebagai saksi adalah di bawah Akta Antiperdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran yang saat ini dituntutkan terhadap para tekong dan kru boat yang meninggalkan perairan Selangor, Malaysia, pada 1 Mei lalu melalui jalur yang tidak ditetapkan Pemerintah Malaysia. (Serambinews.com)
Pascadeposisi tersebut ke-64 penumpang--di luar satu tekong dan tiga kru boat--telah dilepaskan dari status sebagai saksi dan saat ini tinggal menunggu selesainya masa hukuman mereka di penjara masing-masing.
Khusus lima penumpang perempuan, termasuk dua balita yang saat ini ditempatkan di Depo Imigrasi Semenyih, mereka sudah bisa dipulangkan ke Indonesia. "Saat ini KBRI sedang memproses pembuatan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk mereka karena tidak ada paspor," kata Dahlia kepada Serambinews.com, Jumat (23/6/2017) siang.
Berdasarkan komunikasi pihak KBRI dengan Depo Imigrasi Semenyih, depo akan menjalani libur Lebaran hingga 30 Juni. Pada 3 Juli depo baru memasuki hari pertama kerja pascalibur Lebaran. Oleh karenanya, pemulangan kelima perempuan tersebut baru dapat dilakukan paling cepat tanggal 4 Juli 2017.
"Mohon kepada pihak keluarga yang bersangkutan dapat mempersiapkan tiket pemulangan mereka. Dari lima orang tersebut, dua orang tujuan Padang dan tiga orang tujuan Aceh," rinci Dahlia.
Berikut data ke-5 WNI yang hendak dipulangkan itu:
a) Weni Susanti
DOB 07/07/1986
Alamat: Muaro Gadang Air Haji
Kec. Lingo Sari Baganti Pesisir Selatan;
b) Agnes (anak Weni Susanti)
DOB 21/07/2014;
c) Syamsyiah Hasan
DOB 17/07/1950
Alamat: Kampung Blang Dalam Gumpang, Kecamatan Mane, Pidie, Aceh;
d) Tia Wati
DOB 01/02/1994
Kampung Ujung Pacu
Kecamatan Muara Satu,
Kota Lhokseumawe; dan
e) Tiara Salsabilla (anak Tia Wati)
DOB 05/08/2016.
Sementara itu, 12 tahanan perempuan kini menjalani hukuman di Penjara Kajang.
Berdasarkan informasi dari pihak penyiasat (penyidik) Atase Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Klang, Selangor, mereka akan selesai masa hukumannya pada 2 Juli 2017. Ini berarti mereka telah diberikan pemotongan masa hukuman satu bulan (dari hukuman tiga bulan penjara).
Di sisi lain, terdapat 47 orang tahanan laki-laki. Dari ke-47 orang tersebut yang sebelumnya ditempatkan di Penjara Sungai Buloh, sebanyak 39 orang telah dipindahkan ke Penjara Jelebu dan akan berakhir masa hukumannya pada 15 Juli 2017. Ini juga berarti mereka telah mendapatkan pemotongan masa hukuman sekitar dua minggu (dari hukuman 3 bulan penjara).
Sementara itu, delapan orang lainnya tersebar di Penjara Sungai Buloh, Kajang, dan Kamunting. Untuk delapan orang ini, KBRI masih mencari informasi tentang kapan hukuman mereka berakhir.
Dahlia juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada dua catatan pelanggaran, yaitu pelanggaran akta keimigrasian dan pelanggaran akta antiperdagangan manusia dan penyelundupan migran. Ke-64 penumpang boat sayur itu, menurutnya, menjalani hukuman di bawah pelanggaran akta imigrasi karena mereka tidak memiliki dokumen yang sah.
Di sisi lain, proses deposisi yang mereka lakukan sebagai saksi adalah di bawah Akta Antiperdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran yang saat ini dituntutkan terhadap para tekong dan kru boat yang meninggalkan perairan Selangor, Malaysia, pada 1 Mei lalu melalui jalur yang tidak ditetapkan Pemerintah Malaysia. (Serambinews.com)
loading...
Post a Comment