Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
StatusAceh.Net - Sejumlah 10 perempuan dari kabupaten Aceh Timur dan kabupaten Aceh Tamiang mendaftarkan gugatannya ke Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh. Gugatan tersebut dilakukan karena Pemda Aceh Timur dan Aceh Tamiang tidak menanggapi permintaan informasi yang diajukan oleh mereka. Dalam perkara ini, para perempuan tersebut juga menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten karena tidak menanggapi surat keberatan yang telah mereka sampaikan.

Gugatan terhadap dua Pemda tersebut telah didaftarkan ke KIA pada Jumat, 16 Juni yang diterima langsung oleh Komisioner KIA, Yusran. Dalam laporan yang dikuasakan kepada Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mereka meminta kepada KIA agar menyelesaikan sengketa informasi antara komunitas perempuan dengan kedua Pemda sebagai terlapor. Dengan didaftarkan gugatan ke KIA, kelompok perempuan tersebut berharap akan ada perubahan tentang cara pandang pemerintah tentang keterbukaan informasi publik.

Adapun informasi yang diakses oleh para perempuan tersebut antara lain informasi yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang dan juga perusahaan minyak dan gas di Aceh Timur. Selain itu, ada juga informasi-informasi tentang anggaran daerah. Informasi yang dimintakan itu nantinya akan dijadikan sebagai referensi untuk melakukan pemantauan bersama dan juga sebagai bahan kajian di komunitas.

Namun oleh Pemda permintaan informasi kelompok perempuan tersebut tidak ditanggapi, sehingga memunculkan dugaan-dugaan negatif. Kalau memang pemerintah tidak “aneh-aneh”, kenapa mesti takut untuk terbuka kepada masyarakat. Kalau dilihat lebih jauh, apa yang akan dilakukan oleh komunitas perempuan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Permintaan informasi mereka telah disampaikan pada Maret 2017 silam, namun karena tidak ditanggapi, pada April 2017 mereka mengajukan keberatan ke Sekda.

Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika dalam rentan waktu 30 hari kerja keberatan tidak ditanggapi, maka masyarakat atau pemohon informasi dapat meminta kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan dan memutuskan apakah informasi yang diminta oleh masyarakat merupakan informasi yang terbuka atau dikecualikan. Kalau memang nantinya terbuka, pemerintah wajib memberikannya kepada pemohon informasi.

Gagal Paham

Terkait dengan tidak ditanggapinya permintaan informasi 10 perempuan di kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang, MaTA menilai pemerintah masih gagal paham tentang keterbukaan informasi publik. Aturan yang mengatur tentang hal ini telah lama ditetapkan, tapi masih saja pemerintah belum maksimal mengimplementasikannya. Bahkan ada daerah yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP).

Ini merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah yang sedang berkuasa maupun pemerintah baru nantinya. MaTA berharap, Bupati Aceh Timur dan Bupati Aceh Tamiang harus mengevaluasi keterbukaan informasi di masing-masing wilayahnya. Sehingga di akhir masa pemerintahannya akan memberikan dampak positif terkait keterbukaan informasi publik.[SA/Rill]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.