![]() |
Kasat Pol – PP Kab.Pidie Jaya Drs. Asiah beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu. |
Pidie - Berkas perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh Kasat Pol PP Kab,Pidie Jaya Drs. Asiah telah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (03/05/2017) kemarin sekira pukul 11.00 Wib.
Asiah diduga terlibat kasus penipuan dengan mengiming – iming proyek pembangunan Kantor Sat Pol PP Pidie Jaya tahun 2016 melalui APBK kepada korbannya.
Asiah melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta rupiah terhadap tiga korbannya dengan iming – iming meloloskan proyek, kata Kanit Pidum Ipda Hendra Saputra, SH saat di kornfimasi oleh humas polres pidie.
Ketiga korban yang di tipu tersebut berinisial MR, RS dan T.
Ipda Hendra Saputra mengatakan, Asiah akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Sebelum di bawa ke Lembaga Permasyarakatn (LP) Wanita Sigli yang terletak di Gampong Tibang Kecamatan Pidie Kab.Pidie, Asiah juga sempat menjalani pemeriksaan selama 1 1/2 jam.
Untuk sementara Asiah akan dititipakan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di LP tersebut untuk proses perlengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan, sebut Hendra.(Trb Pidie)
Asiah diduga terlibat kasus penipuan dengan mengiming – iming proyek pembangunan Kantor Sat Pol PP Pidie Jaya tahun 2016 melalui APBK kepada korbannya.
Asiah melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta rupiah terhadap tiga korbannya dengan iming – iming meloloskan proyek, kata Kanit Pidum Ipda Hendra Saputra, SH saat di kornfimasi oleh humas polres pidie.
Ketiga korban yang di tipu tersebut berinisial MR, RS dan T.
Ipda Hendra Saputra mengatakan, Asiah akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Sebelum di bawa ke Lembaga Permasyarakatn (LP) Wanita Sigli yang terletak di Gampong Tibang Kecamatan Pidie Kab.Pidie, Asiah juga sempat menjalani pemeriksaan selama 1 1/2 jam.
Untuk sementara Asiah akan dititipakan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di LP tersebut untuk proses perlengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan, sebut Hendra.(Trb Pidie)
loading...
Post a Comment