Aceh Besar - Kepolisian Resor Aceh Besar menangkap tiga orang yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Redeup Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar, Selasa (02/05/17) kemarin.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial MI (31), wiraswasta, warga Desa Meunasah Tutong, Montasik, Aceh Besar, DK Binti BU, (31), wiraswasta, warga Kabupaten Langsa dan ZU bin ZA (36) wiraswasta, warga Desa Lam Rukam, Peukan Bada, Aceh Besar serta Barang bukti diamankan yaitu dua paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening dengan berat +/- 2 gram, satu alat hisap, bong Pipet kaca dan didalam kaca berisikan sabu, Plastik bening dengan berat 0.2 gram.
Kabid Humas Kombes Pol Goenawan, S.H.,M.H, pada Rabu (03/05/17) mengatakan, Kejadian berawal pada saat Satreskoba Polres Aceh Besar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu di salah satu gubuk (TKP) milik MI.
“Berdasar info tersebut, team langsung menuju ke Gubuk tersebut. Setibanya di TKP, saat team melakukan penggerebekan, dua tersangka langsung diamankan ditempat, namun Tersangka MI melarikan diri ke arah belakang Gubuk, lalu petugas langsung melakukan pengejaran,”jelas Goenawan.
Pada saat saat akan ditangkap Tersangka melakukan perlawanan dengan cara memegang batu besar, ia juga berusaha membuang bungkusan plastik merah yang berisikan Sabu miliknya.
ketika itu MI sempat meminta parang dari salah satu warga sekitar yang sedang membersihkan kebun tetapi oleh warga tidak mau memberikan, namun saat masuk ke dalam kandang lembu warga tersangka menggunakan parang lalu mencoba menyerang petugas.
Melihat kondisi yang sudah mengancam keselamatan jiwa, Polisi memberi tembakan peringatan, akan tetapi pelaku tetap makin beringas.
Akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan mengenai bagian atas sebelah kanan belakang pinggang.
“Selanjutnya Tersangka MI dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh untuk dilakukan tindakan medis/perawatan, sedangkan dua Tersangka lainnya dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”Pungkas Kabid Humas.(Trb)
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial MI (31), wiraswasta, warga Desa Meunasah Tutong, Montasik, Aceh Besar, DK Binti BU, (31), wiraswasta, warga Kabupaten Langsa dan ZU bin ZA (36) wiraswasta, warga Desa Lam Rukam, Peukan Bada, Aceh Besar serta Barang bukti diamankan yaitu dua paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening dengan berat +/- 2 gram, satu alat hisap, bong Pipet kaca dan didalam kaca berisikan sabu, Plastik bening dengan berat 0.2 gram.
Kabid Humas Kombes Pol Goenawan, S.H.,M.H, pada Rabu (03/05/17) mengatakan, Kejadian berawal pada saat Satreskoba Polres Aceh Besar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu di salah satu gubuk (TKP) milik MI.
“Berdasar info tersebut, team langsung menuju ke Gubuk tersebut. Setibanya di TKP, saat team melakukan penggerebekan, dua tersangka langsung diamankan ditempat, namun Tersangka MI melarikan diri ke arah belakang Gubuk, lalu petugas langsung melakukan pengejaran,”jelas Goenawan.
Pada saat saat akan ditangkap Tersangka melakukan perlawanan dengan cara memegang batu besar, ia juga berusaha membuang bungkusan plastik merah yang berisikan Sabu miliknya.
ketika itu MI sempat meminta parang dari salah satu warga sekitar yang sedang membersihkan kebun tetapi oleh warga tidak mau memberikan, namun saat masuk ke dalam kandang lembu warga tersangka menggunakan parang lalu mencoba menyerang petugas.
Melihat kondisi yang sudah mengancam keselamatan jiwa, Polisi memberi tembakan peringatan, akan tetapi pelaku tetap makin beringas.
Akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan mengenai bagian atas sebelah kanan belakang pinggang.
“Selanjutnya Tersangka MI dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh untuk dilakukan tindakan medis/perawatan, sedangkan dua Tersangka lainnya dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”Pungkas Kabid Humas.(Trb)
loading...
Post a Comment