Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan otak pengiriman 72 kilogram narkoba jenis ganja kering yang digagalkan petugas pada Rabu 10 Meil 2017 malam.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto melalui Kasat Narkoba IPTU Hendri Has di Payakumbuh mengatakan, otak pengiriman barang tersebut adalah Darma Pratama dan Muhammad Awi, di mana keduanya narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Biaro, Kabupaten Agam.
Menurutnya, penangkapan itu setelah mengamankan dua kurir, Guntur Firdaus dan Ruli Efendi. Kedua kurir tersebut buka suara terkait siapa yang mengendalikan ganja yang akan dikirim ke Bukittinggi itu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satnarkoba Polres Payakumbuh langsung mendatangi Lapas Biaro dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Payakumbuh serta pihak Lapas Biaro.
Kami datangi Kalapas Biaro dan meminta bantuan beliau untuk mengecek identitas yang disebutkan oleh kurir. “Setelah dicek ternyata benar,” kata dia, Jumat (12/5/2017).
Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto melalui Kasat Narkoba IPTU Hendri Has di Payakumbuh mengatakan, otak pengiriman barang tersebut adalah Darma Pratama dan Muhammad Awi, di mana keduanya narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Biaro, Kabupaten Agam.
Menurutnya, penangkapan itu setelah mengamankan dua kurir, Guntur Firdaus dan Ruli Efendi. Kedua kurir tersebut buka suara terkait siapa yang mengendalikan ganja yang akan dikirim ke Bukittinggi itu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satnarkoba Polres Payakumbuh langsung mendatangi Lapas Biaro dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Payakumbuh serta pihak Lapas Biaro.
Kami datangi Kalapas Biaro dan meminta bantuan beliau untuk mengecek identitas yang disebutkan oleh kurir. “Setelah dicek ternyata benar,” kata dia, Jumat (12/5/2017).
Keduanya diamankan pada Jumat dini hari sekira pukul 00.30 WIB dan lansung digiring ke Polres Payakumbuh.
Kedua narapidana itu dengan mudah didapatkan berkat adanya koordinasi yang baik antara Lapas Biaro dengan Polres dan BNN Kota Payakumbuh.
Sementara, kedua napidana yang diamankan tersebut mengakui bahwa mereka memang sebagai pengendali dua kurir yang sebelumnya telah diamankan Polres Payakumbuh. "Saya memang yang meminta keduanya untuk menjemput narkoba jenis ganja kering asal Aceh yang disamarkan dengan jahe," kata Muhammad Awi usai menjalani pemeriksan di Lapas Biaro.
Sebelumnya, Polres Payakumbuh menggagalkan pengiriman 72 kilogram ganja melalui salah satu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7507 AA dan akan dibawa ke Kota Bukittinggi. (Okezone)
Kedua narapidana itu dengan mudah didapatkan berkat adanya koordinasi yang baik antara Lapas Biaro dengan Polres dan BNN Kota Payakumbuh.
Sementara, kedua napidana yang diamankan tersebut mengakui bahwa mereka memang sebagai pengendali dua kurir yang sebelumnya telah diamankan Polres Payakumbuh. "Saya memang yang meminta keduanya untuk menjemput narkoba jenis ganja kering asal Aceh yang disamarkan dengan jahe," kata Muhammad Awi usai menjalani pemeriksan di Lapas Biaro.
Sebelumnya, Polres Payakumbuh menggagalkan pengiriman 72 kilogram ganja melalui salah satu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7507 AA dan akan dibawa ke Kota Bukittinggi. (Okezone)
loading...
Post a Comment