MaTA Desak Penyidik Telusuri Aliran Dana
Berdasarkan penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), saat ini penyidik Polres Lhokseumawe sedang mengusut kasus indikasi korupsi anggaran pembangunan masjid di gampong Paya Dua kecamatan Banda Baro Aceh Utara. Pengusutan kasus ini telah dilakukan oleh Penyidik sejak kurun waktu 2 bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada oknum terlibat yang ditetapkan sebagai tersangka.
MaTA mendesak kepada Penyidik agar dalam pengusutan kasus ini dibuka ke publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus dan dapat ikut serta berpartisipasi untuk menggungkap secara keseluruhan oknum yang terlibat. Disamping itu, hal ini juga akan menepis adanya dugaan “permainan” antara penyidik dengan oknum yang diindikasikan terlibat terlibat.
MaTA berharap, para penyidik jangan salah mengartikan makna dari Inpres nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional. Dalam instruksi tersebut salah satu pointnya menyebutkan tentang tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan. Perlu digaris bawahi, instruksi ini hanya berlaku untuk pelaksanaan proyek strategi nasional.
Berdasarkan penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), saat ini penyidik Polres Lhokseumawe sedang mengusut kasus indikasi korupsi anggaran pembangunan masjid di gampong Paya Dua kecamatan Banda Baro Aceh Utara. Pengusutan kasus ini telah dilakukan oleh Penyidik sejak kurun waktu 2 bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada oknum terlibat yang ditetapkan sebagai tersangka.
MaTA mendesak kepada Penyidik agar dalam pengusutan kasus ini dibuka ke publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus dan dapat ikut serta berpartisipasi untuk menggungkap secara keseluruhan oknum yang terlibat. Disamping itu, hal ini juga akan menepis adanya dugaan “permainan” antara penyidik dengan oknum yang diindikasikan terlibat terlibat.
MaTA berharap, para penyidik jangan salah mengartikan makna dari Inpres nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional. Dalam instruksi tersebut salah satu pointnya menyebutkan tentang tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan. Perlu digaris bawahi, instruksi ini hanya berlaku untuk pelaksanaan proyek strategi nasional.
Baca: 2 Tahun Terhenti, Diduga Oknum Geuchik dan Bendahara Paya Dua Seleweng Dana Pembangunan Masjid Babussalam
Pertanyaannya kemudian, apakah pembangunan masjid di gampong Paya Dua termasuk dalam proyek strategi nasional? Menurut MaTA, ini penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan penafsiran sehingga semangat untuk pemberantasan korupsi justru melemah karena penafsiran yang salah.
Kasus Mesjid
Berdasarkan hasil temuan MaTA, anggaran untuk pembangunan masjid Babussalam Paya Dua Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara bersumber dari dana hibah pemerintah Aceh tahun 2014 sebesar Rp 92 juta, dana hibah dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 600 juta dan sumbangan masyarakat serta sumbangan dari pihak-pihak lain.
Anehnya, dalam laporan pertanggungjawaban panitia pembangunan masjid, khususnya dana hibah dari pemerintah Aceh, tercantum pengeluaran 20% untuk pemberi aspirasi yakni sebesar Rp 18.400.000. Hal ini menguatkan dugaan bahwa anggaran tersebut merupakan dana aspirasi oknum DPRA. Selain itu, dalam laporan pertanggungjawaban juga ditemukan adanya pengeluaran untuk biaya pengurusan dana hibah dari Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 11 juta.
Pertanyaannya kemudian, apakah pembangunan masjid di gampong Paya Dua termasuk dalam proyek strategi nasional? Menurut MaTA, ini penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan penafsiran sehingga semangat untuk pemberantasan korupsi justru melemah karena penafsiran yang salah.
Kasus Mesjid
Berdasarkan hasil temuan MaTA, anggaran untuk pembangunan masjid Babussalam Paya Dua Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara bersumber dari dana hibah pemerintah Aceh tahun 2014 sebesar Rp 92 juta, dana hibah dari pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 600 juta dan sumbangan masyarakat serta sumbangan dari pihak-pihak lain.
Anehnya, dalam laporan pertanggungjawaban panitia pembangunan masjid, khususnya dana hibah dari pemerintah Aceh, tercantum pengeluaran 20% untuk pemberi aspirasi yakni sebesar Rp 18.400.000. Hal ini menguatkan dugaan bahwa anggaran tersebut merupakan dana aspirasi oknum DPRA. Selain itu, dalam laporan pertanggungjawaban juga ditemukan adanya pengeluaran untuk biaya pengurusan dana hibah dari Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 11 juta.
Baca: Geuchik Paya Dua Bantah Selewengkan Dana Pembangunan Masjid Babussalam
Menurut MaTA, ini merupakan salah satu bentuk indikasi korupsi dan sudah sangat keterlaluan. Untuk itu, penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan ini. Kalau hal ini tidak dilakukan, tentunya hanya oknum panitia pembangunan masjid yang diindikasikan terlibat. Padahal, berdasarkan fakta yang ada, masih ada oknum-oknum lain yang menerima aliran dana.
Disamping itu, ini adalah petunjuk baru bagi penyidik untuk mengungkap secara keseluruhan oknum yang terlibat. Baik oknum DPRA maupun oknum dilingkungan pemerintah Aceh Utara, sehingga tidak ada oknum yang sengaja diselamatkan karena proses pengungkapannya dilakukan setengah-setengah.(Rill)
Menurut MaTA, ini merupakan salah satu bentuk indikasi korupsi dan sudah sangat keterlaluan. Untuk itu, penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan ini. Kalau hal ini tidak dilakukan, tentunya hanya oknum panitia pembangunan masjid yang diindikasikan terlibat. Padahal, berdasarkan fakta yang ada, masih ada oknum-oknum lain yang menerima aliran dana.
Disamping itu, ini adalah petunjuk baru bagi penyidik untuk mengungkap secara keseluruhan oknum yang terlibat. Baik oknum DPRA maupun oknum dilingkungan pemerintah Aceh Utara, sehingga tidak ada oknum yang sengaja diselamatkan karena proses pengungkapannya dilakukan setengah-setengah.(Rill)
loading...
Post a Comment