Lhokseumawe - Puluhan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) melakukan unjuk rasa di kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis, 04 Mei 2017.
Koordinator Aksi Razjis Fadli dalam Realisnya menyampaikan Kecenderungan praktik pemerintahan dewasa ini menunjukkan kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai macam regulasi seperti undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan , kehadiran undang-undang ini dimaksud untuk menciptakan hukum mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang menjamin akuntabilitas badan atau pejabat pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah serta menerapkan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Namun dengan regulasi yang sudah dibuat sedemikian rupa harapan untuk menciptakan pemerintahan yang baik masih jauh panggang dengan api hal ini tidak terlepas dari pemerintah yang masih belum profesional dan proporsional sehingga sering terjadi penyalahgunaan kewenangan ditambah lagi dengan merajalelanya praktek KKN, Selain itu sistem birokrasi dan administrasi serta transparansi juga masih amburadul
Dengan fakta-fakta diatas sudah wajar jika Pemerintah gagal dalam mewujudkan pemerintahan yang baik Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 dimana dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan bahwa pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas pemerintah kota Lhokseumawe gagal mewujudkan good govermance atau pemerintahan yang baik, hal ini mengacu kepada beberapa temuan yang tidak wajar dari pelaksanaan roda pemerintah kota Lhokseumawe dengan demikian Kami mahasiswa peduli pemerintah yang terdiri dari BEM Fakultas Hukum unimal, DPM FK unimal BEM, FT Unimal dan Smur meminta pemerintah kota Lhokseumawe untukNamun dengan regulasi yang sudah dibuat sedemikian rupa harapan untuk menciptakan pemerintahan yang baik masih jauh panggang dengan api hal ini tidak terlepas dari pemerintah yang masih belum profesional dan proporsional sehingga sering terjadi penyalahgunaan kewenangan ditambah lagi dengan merajalelanya praktek KKN, Selain itu sistem birokrasi dan administrasi serta transparansi juga masih amburadul
Dengan fakta-fakta diatas sudah wajar jika Pemerintah gagal dalam mewujudkan pemerintahan yang baik Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 dimana dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan bahwa pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima masyarakat.
1. Menstabilkan kembali apbk Kota Lhokseumawe yang sudah kolam
2. Transparansi dan tertib administrasi pemerintah Kota Lhokseumawe
3. Melakukan reformasi birokrasi
4. Penertiban jam kerja PNS dan memangkas pegawai non -PNS
5. Melanjutkan pembangunan infrastruktur yang mangkrak
6. Menertipkan parkir dan kejelasan retribusi parkir sesuaikan qanun
7. Kelanjutan dana sertifikasi guru
8. Menertipkan gepeng dan menjaga stabilitas harga pangan menjelang bulan Ramadhan
9. Membuka lapangan pekerjaan
10. Memberantas tempat maksiat di kota Lhokseumawe dan mengevaluasi dinas syariat Islam
Lhokseumawe 4 Mei koordinator aksi
Razjis Fadli
loading...
Post a Comment