Rokan Hulu - Seorang oknum PNS dan tiga keluarganya Sudah hampir sebulan terpaksa harus meringkuk di Terali besi Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Empat orang warga tersebut merupakan keluarga dekat yang masih ada hubungan family Mereka Berdomisili di Kelurahan Kota Lama kecamatan Kunto Darusallam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Pasalnya oknum PNS dan Keluarganya tersebut di laporkan telah melakukan Penganiayaan Terhadap dua kakak Beradik ( Mimi dan Suwondo red) Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di sejumlah Media pada bulan Desember lalu " Judul Polsek Kunto Darusallam Dinilai Lamban Menyiikapi Laporan Masyarakat Pelaku Pengeroyokan Dua Kakak Beradik."Belum Di Tahan "
Menurut Pantauan Sejumlah Wartawan Pada Hari Rabu (10/05/17) sore empat orang warga tersebut sedang menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, karena tuduhan tindak pidana penganiayaan.yang dilakukan secara bersama sama pada bulan Desember lalu di kelurahan kota lama.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Sahrudi SH MH yang juga Ketua PN Pasir Pengaraian dengan beranggotakan, Adhika Budi Prasetyo, SH dan Adil Matogu Simarmata SH Rabu (10/5/2017)
Sebelum Persidangan di gelar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan saksi, majelis hakim sempat melalukan mediasi perkara tersebut. Namun, korban penganiayaan Sukasmita tetap tidak mau berdamai, karena kejadian sudah terjadi enam bulan lalu, dan tidak ada itikad baik dari keempat Pelaku yang saat ini telah menjadi terdakwa.
Sukasmita (30) yang juga warga Kelurahan Kota Lama mengakui, sangat kesal awal kejadian berawal 7 Desember 2016 sektar pukul 22.00 Wib. Saat itu, adik pelapor, Suwondo (21) dan temannya Ariya, tengah duduk sambil main gitar di rumah teman wanitanya di Prambanan, Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam.
Tak lama duduk, Ariya dipanggil sekelompok orang. Suwondo yang tidak tahu masalahnya juga ikut dipanggil, dan berujung pemukulan. Suwondo kemudian menelepon kakaknya Sukasmita untuk datang dan menjemputnya di rumah teman wanitanya.
Namun, dari pengakuan teman wanita Ariya dan Suwondo, salah seorang dari beberapa orang yang ada di lokasi malam itu merupakan mantannya. Kemudian, Sowondo menepon kakaknya Sukasmita bahwa dirinya dikeroyok. Kala itu, Sukasmita tiba di lokasi kemudian pelapor membawa adiknya dengan sepeda motor rencananya ke rumah sakit untuk mengobati luka adiknya.
Pengakuan Sukasmita, di tengah perjalanan, sekitar pukul 23.00 Wib, sepeda motor dikendarai Sukasmita dan adiknya diberhentikan di depan rumah warga. Sekelompok orang mengerumuni pelapor di antaranya empat terdakwa, yakni Hardianis dan suaminya Maradona Ritonga,yang merupakan PNS di Puskesmas Kunto Darusallam Kemudian Haji Arton, dan Ruskandar. Bahkan kunci kontak sepeda motornya juga diambil.
Diawali cekcok mulut antara kedua belah pihak, lalu diduga terjadi penganiayaan terhadap korban. Korban Sukasmita mengaku di hadapan majelis hakim, dirinyasempat dijambak, dipukul dari samping, mulut dipukul sandal, dan kepala dibenturkan ke mobil yang dibawa salah seorang terdakwa.
Dalam kondisi kepala pusing dan luka di bagian bibirnya, ibu satu anak ini melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kunto Darussalam. Adiknya Suwondo juga membuat laporan terpisah namun laporan nya kurang di tanggapi dan akhirnya Mimi dan keluarganya pun meminta petunjuk ke Lembga Bantuan Hukum (LBH) Serta menyerahkan Kasus Dugaan penganiayaan ini sepenuhnya Ke pengacaranya Desy SH
Kemudian, pasca melaporkan kejadian ke Polsek Kunto Darussalam, Sukasmita mengaku mengalami demam dan trauma, karena saat keributan terjadi ada orang yang sempat mengatakan "bunuh saja".
Atas kejadian itu, korban selalu alami bermimpi buruk dan harus memeriksakan diri ke Psikiater. "Saya punya bukti bahwa saya berobat dan ada contoh obat-obatnya," kata Sukasmita menuturkan kepada sejumlah wartawan dengan suara terbata bata di iringi isak tangis sedih.
“Hasil visum Sukasmita, ada luka di bagian bibir, dan memar di bagian pipi, alis, serta memar di bagian lengan.Bahkan Sukasmita sempat mengalami Trauma serta terkena beban mental Kurang lebih seperti itu," jelasnya.
Kata Riki lagi, dari berkas P21 perkara penganiayaan baru diterima Jaksa pada April 2017, dan Seorang oknum PNS dan Tiga warga terdakwa lain nya langsung ditahan di lapas kelas II B pasir pengaraian . Sedangkan untuk berkas laporan Suwondo diakuinya belum diterima dari Polsek Kunto Darussalam.
"Ketika Disinggung masalah berkas suwonda adik Pelapor JPU Riki SH mengatakan " untuk berkas satu lagi kita belum terima dan silahkan tanya ke Penyidik Polsek Kunto Darussalam," unkapnya usai sidang digelar .***( Alfian)
Menurut Pantauan Sejumlah Wartawan Pada Hari Rabu (10/05/17) sore empat orang warga tersebut sedang menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, karena tuduhan tindak pidana penganiayaan.yang dilakukan secara bersama sama pada bulan Desember lalu di kelurahan kota lama.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Sahrudi SH MH yang juga Ketua PN Pasir Pengaraian dengan beranggotakan, Adhika Budi Prasetyo, SH dan Adil Matogu Simarmata SH Rabu (10/5/2017)
Sebelum Persidangan di gelar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan saksi, majelis hakim sempat melalukan mediasi perkara tersebut. Namun, korban penganiayaan Sukasmita tetap tidak mau berdamai, karena kejadian sudah terjadi enam bulan lalu, dan tidak ada itikad baik dari keempat Pelaku yang saat ini telah menjadi terdakwa.
Sukasmita (30) yang juga warga Kelurahan Kota Lama mengakui, sangat kesal awal kejadian berawal 7 Desember 2016 sektar pukul 22.00 Wib. Saat itu, adik pelapor, Suwondo (21) dan temannya Ariya, tengah duduk sambil main gitar di rumah teman wanitanya di Prambanan, Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam.
Tak lama duduk, Ariya dipanggil sekelompok orang. Suwondo yang tidak tahu masalahnya juga ikut dipanggil, dan berujung pemukulan. Suwondo kemudian menelepon kakaknya Sukasmita untuk datang dan menjemputnya di rumah teman wanitanya.
Namun, dari pengakuan teman wanita Ariya dan Suwondo, salah seorang dari beberapa orang yang ada di lokasi malam itu merupakan mantannya. Kemudian, Sowondo menepon kakaknya Sukasmita bahwa dirinya dikeroyok. Kala itu, Sukasmita tiba di lokasi kemudian pelapor membawa adiknya dengan sepeda motor rencananya ke rumah sakit untuk mengobati luka adiknya.
Pengakuan Sukasmita, di tengah perjalanan, sekitar pukul 23.00 Wib, sepeda motor dikendarai Sukasmita dan adiknya diberhentikan di depan rumah warga. Sekelompok orang mengerumuni pelapor di antaranya empat terdakwa, yakni Hardianis dan suaminya Maradona Ritonga,yang merupakan PNS di Puskesmas Kunto Darusallam Kemudian Haji Arton, dan Ruskandar. Bahkan kunci kontak sepeda motornya juga diambil.
Diawali cekcok mulut antara kedua belah pihak, lalu diduga terjadi penganiayaan terhadap korban. Korban Sukasmita mengaku di hadapan majelis hakim, dirinyasempat dijambak, dipukul dari samping, mulut dipukul sandal, dan kepala dibenturkan ke mobil yang dibawa salah seorang terdakwa.
Dalam kondisi kepala pusing dan luka di bagian bibirnya, ibu satu anak ini melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kunto Darussalam. Adiknya Suwondo juga membuat laporan terpisah namun laporan nya kurang di tanggapi dan akhirnya Mimi dan keluarganya pun meminta petunjuk ke Lembga Bantuan Hukum (LBH) Serta menyerahkan Kasus Dugaan penganiayaan ini sepenuhnya Ke pengacaranya Desy SH
Kemudian, pasca melaporkan kejadian ke Polsek Kunto Darussalam, Sukasmita mengaku mengalami demam dan trauma, karena saat keributan terjadi ada orang yang sempat mengatakan "bunuh saja".
Atas kejadian itu, korban selalu alami bermimpi buruk dan harus memeriksakan diri ke Psikiater. "Saya punya bukti bahwa saya berobat dan ada contoh obat-obatnya," kata Sukasmita menuturkan kepada sejumlah wartawan dengan suara terbata bata di iringi isak tangis sedih.
“Hasil visum Sukasmita, ada luka di bagian bibir, dan memar di bagian pipi, alis, serta memar di bagian lengan.Bahkan Sukasmita sempat mengalami Trauma serta terkena beban mental Kurang lebih seperti itu," jelasnya.
Kata Riki lagi, dari berkas P21 perkara penganiayaan baru diterima Jaksa pada April 2017, dan Seorang oknum PNS dan Tiga warga terdakwa lain nya langsung ditahan di lapas kelas II B pasir pengaraian . Sedangkan untuk berkas laporan Suwondo diakuinya belum diterima dari Polsek Kunto Darussalam.
"Ketika Disinggung masalah berkas suwonda adik Pelapor JPU Riki SH mengatakan " untuk berkas satu lagi kita belum terima dan silahkan tanya ke Penyidik Polsek Kunto Darussalam," unkapnya usai sidang digelar .***( Alfian)
loading...
Post a Comment