Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Dokumentasi : Tim penyidik Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan RI membawa tas berisi dokumen penting saat penggeledahan di Kantor Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), Banda Aceh, Jumat (13/1). Penyitaan dokumen itu guna melengkapi berkas penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan mobil damkar senilai Rp17 miliar dan menetapkan 10 tersangka. (ANTARA Aceh/Ampelsa)
Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Provinsi Aceh, menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai Rp17,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Senin, mengatakan empat tersangka yang ditahan tersebut yakni Syarial, Siti Maryami, Dheni Okto Pribadi, dan Ratziati.

"Empat tersangka yang ditahan ini terdiri dari tiga berkas perkara. Dua tersangka dengan dua berkas perkara sudah masuk dalam tahap penuntutan, dan dua tersangka lainnya dalam satu masih tahap penyidikan," kata Husni Thamrin.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Zulfan, Husni Thamrin mengatakan dua tersangka dengan dua berkas perkara terpisah yang sudah masuk tahap penuntutan, yakni tersangka Syahrial dan tersangka Siti Maryami.

Tersangka Syarial merupakan anggota pokja pengadaan mobil damkar pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh. Sedangkan tersangka Siti Maryami adalah pejabat pembuat komitmen pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

"Dua tersangka dengan satu berkas perkara yang masih dalam tahap penyidikan yakni tersangka Dheni Okta Pribadi dan tersangka Ratziati Yusri," ungkap Husni Thamrin.

Dheni Okta Pribadi merupakan Direktur Utama PT Dhezan Karya Perdana. Sedangkan Ratziati Yusri merupakan Komisaris PT Dhezan Karya Perdana. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp17,5 miliar.

Husni Thamrin menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4,7 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP.

"Modus korupsi yang dilakukan adalah penggelembungan harga. Untuk kasus ini, kami juga melibatkan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, serta auditor BPKP," ujar Husni Thamrin.

Terkait lamanya proses penanganan kasus korupsi pengadaan mobil damkar tersebut, Husni Thamrin mengakui penanganannya agat rumit. Bahkan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kasus korupsi damkar ini mulai ditangani sejak 2015 dan baru selesai P21 pada Mei 2017. Untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil penyidikan selanjutnya," kata Husni Thamrin.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA. (*)

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.