Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Lhokseumawe - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan Aipda Syafrial, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang remaja hingga mengalami bengkak di jantung lalu meninggal, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (28/4). Sejak saat itu, Aipda Syafrial ditahan jaksa.

Untuk diketahui, Muhammad Syahrul (19), ramaja Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, meninggal pada 3 Maret 2017 saat orang tuanya hendak membawanya kembali ke rumah sakit. Syahrul mengalami pembengkakan jantung, yang diduga akibat ditendang dan dianiaya Aipda Syafrial.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Januari 2017. Oknum polisi tersebut menendang bagian dada Syahrul, karena merasa diadu domba oleh remaja tersebut. Sementara menurut keluarga korban, oknum polisi itu menuduh korban mencuri daun pisang, padahal korban sudah meminta izin pada penjaga kebun pisang.

“Tersangka kita limpahkan ke jaksa setelah berkas kasus dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sebelum kita kirim berkas, pihak korban dan tersangka ternyata sudah berdamai. Dalam berkas itu berita acara perdamaian itu juga kita lampirkan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada Serambi, Senin (1/5).

Yasir menambahkan, jaksa sempat mengembalikan berkas kasus tersebut, karena setelah diteliti ternyata ada kekurangan. Setelah dilengkapi lagoi seperti petunjuk jaksa, lalu diserahkan kembali dan dinyatakan lengkap. “Setelah dinyatakan lengkap, baru kita limpahkan tersangka dan barang-barang bukti dalam kasus tersebut,” kata Yasir.

Disebutkan, salah satu alat bukti dalam kasus tersebut adalah bukti visum terhadap korban, sebelum ia meninggal. “Informasi yang kami terima, tersangka juga ditahan oleh jaksa setelah kami limpahkan,” ujar Yasir. Sebelumnya, selama proses penyelidikan kasus tersebut, tersangka juga ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Sementara itu, Amirullah Abdullah (46), ayah almarhum korban kepada Serambi mengatakan, ia sudah memaafkan perbuatan tersangka yang dibuktikan dengan perjanjian perdamaian. “Benar, saya sudah berdamai dengan pihak pelaku satu minggu yang lalu. Namun, harus mengganti rugi biaya pengobatan terhadap almarhum anak saya dan juga biaya lainnya dengan jumlah 45 juta rupiah. Awalnya saya minta 75 juta rupiah,” ujar Amirullah.(Serambinews.com)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.