![]() |
Ilustrasi |
Lhokseumawe - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan Aipda Syafrial, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang remaja hingga mengalami bengkak di jantung lalu meninggal, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (28/4). Sejak saat itu, Aipda Syafrial ditahan jaksa.
Untuk diketahui, Muhammad Syahrul (19), ramaja Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, meninggal pada 3 Maret 2017 saat orang tuanya hendak membawanya kembali ke rumah sakit. Syahrul mengalami pembengkakan jantung, yang diduga akibat ditendang dan dianiaya Aipda Syafrial.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Januari 2017. Oknum polisi tersebut menendang bagian dada Syahrul, karena merasa diadu domba oleh remaja tersebut. Sementara menurut keluarga korban, oknum polisi itu menuduh korban mencuri daun pisang, padahal korban sudah meminta izin pada penjaga kebun pisang.
“Tersangka kita limpahkan ke jaksa setelah berkas kasus dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sebelum kita kirim berkas, pihak korban dan tersangka ternyata sudah berdamai. Dalam berkas itu berita acara perdamaian itu juga kita lampirkan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada Serambi, Senin (1/5).
Yasir menambahkan, jaksa sempat mengembalikan berkas kasus tersebut, karena setelah diteliti ternyata ada kekurangan. Setelah dilengkapi lagoi seperti petunjuk jaksa, lalu diserahkan kembali dan dinyatakan lengkap. “Setelah dinyatakan lengkap, baru kita limpahkan tersangka dan barang-barang bukti dalam kasus tersebut,” kata Yasir.
Disebutkan, salah satu alat bukti dalam kasus tersebut adalah bukti visum terhadap korban, sebelum ia meninggal. “Informasi yang kami terima, tersangka juga ditahan oleh jaksa setelah kami limpahkan,” ujar Yasir. Sebelumnya, selama proses penyelidikan kasus tersebut, tersangka juga ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Sementara itu, Amirullah Abdullah (46), ayah almarhum korban kepada Serambi mengatakan, ia sudah memaafkan perbuatan tersangka yang dibuktikan dengan perjanjian perdamaian. “Benar, saya sudah berdamai dengan pihak pelaku satu minggu yang lalu. Namun, harus mengganti rugi biaya pengobatan terhadap almarhum anak saya dan juga biaya lainnya dengan jumlah 45 juta rupiah. Awalnya saya minta 75 juta rupiah,” ujar Amirullah.(Serambinews.com)
Untuk diketahui, Muhammad Syahrul (19), ramaja Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, meninggal pada 3 Maret 2017 saat orang tuanya hendak membawanya kembali ke rumah sakit. Syahrul mengalami pembengkakan jantung, yang diduga akibat ditendang dan dianiaya Aipda Syafrial.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Januari 2017. Oknum polisi tersebut menendang bagian dada Syahrul, karena merasa diadu domba oleh remaja tersebut. Sementara menurut keluarga korban, oknum polisi itu menuduh korban mencuri daun pisang, padahal korban sudah meminta izin pada penjaga kebun pisang.
“Tersangka kita limpahkan ke jaksa setelah berkas kasus dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sebelum kita kirim berkas, pihak korban dan tersangka ternyata sudah berdamai. Dalam berkas itu berita acara perdamaian itu juga kita lampirkan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada Serambi, Senin (1/5).
Yasir menambahkan, jaksa sempat mengembalikan berkas kasus tersebut, karena setelah diteliti ternyata ada kekurangan. Setelah dilengkapi lagoi seperti petunjuk jaksa, lalu diserahkan kembali dan dinyatakan lengkap. “Setelah dinyatakan lengkap, baru kita limpahkan tersangka dan barang-barang bukti dalam kasus tersebut,” kata Yasir.
Disebutkan, salah satu alat bukti dalam kasus tersebut adalah bukti visum terhadap korban, sebelum ia meninggal. “Informasi yang kami terima, tersangka juga ditahan oleh jaksa setelah kami limpahkan,” ujar Yasir. Sebelumnya, selama proses penyelidikan kasus tersebut, tersangka juga ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Sementara itu, Amirullah Abdullah (46), ayah almarhum korban kepada Serambi mengatakan, ia sudah memaafkan perbuatan tersangka yang dibuktikan dengan perjanjian perdamaian. “Benar, saya sudah berdamai dengan pihak pelaku satu minggu yang lalu. Namun, harus mengganti rugi biaya pengobatan terhadap almarhum anak saya dan juga biaya lainnya dengan jumlah 45 juta rupiah. Awalnya saya minta 75 juta rupiah,” ujar Amirullah.(Serambinews.com)
loading...
Post a Comment