Foto: SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL |
Banda Aceh - Aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh memberikan rapor merah kepada pemerintahan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) dalam aksinya di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (22/5/2017).
Rapor itu diberikan oleh Ketua KAMMI Aceh, Tuanku Muhammad kepada Gubernur Aceh yang diwakili oleh Marwan Jalil, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media Massa pada Biro Humas dan Protokol Setda Aceh diakhir unjuk rasa.
Dalam aksinya, mereka menilai Zikir gagal menunaikan 21 janjinya yang disampaikan saat kampanye tahun 2012. Padahal, dengan janji-janji tersebut, mantan petinggi GAM ini berhasil menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017.
"Manakah dari 21 janji itu yang direalisasikan? Hari ini kita menuntut pemerintah Zikir untuk meminta maaf kepada masyarakat Aceh karena tidak teralisasikan 21 janjinya," teriak Tuanku Muhammad dalam orasinya.
Tuntutan itu disampaikan jelang berakhirnya masa jabatan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Wakil pada 25 Juni 2017.
KAMMI Aceh menilai, dari 21 janji tersebut hanya satu janji yang realisasinya mencapai 90 persen atau mendapat nilai A, yaitu “Komit menjaga perdamaian Aceh sejalan dengan MoU Helsinki”.
“Karena kondisi Aceh selama ini sudah nyaman dan kondusif,” ujarnya.
Selebihnya, KAMMI Aceh memberi nilai beragam seperti, 14 janji bernilai E, dua janji bernilai D, tiga janji bernilai C, dan satu janji bernilai B. Total realisasi janji-janji semuanya hanya mencapai 37,85 persen atau mendapat nilai E.
Berdasarkan nilai tersebut, maka dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf alias Mualem dinyatakan gagal memimpin Aceh selama satu periode sejak dilantik 25 Juni 2012. Sehingga, Zaini dan Mualem tidak ‘naik kelas’ alias tidak terpilih lagi pada Pilkada 2017.(Serambinews.com)
Rapor itu diberikan oleh Ketua KAMMI Aceh, Tuanku Muhammad kepada Gubernur Aceh yang diwakili oleh Marwan Jalil, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media Massa pada Biro Humas dan Protokol Setda Aceh diakhir unjuk rasa.
Dalam aksinya, mereka menilai Zikir gagal menunaikan 21 janjinya yang disampaikan saat kampanye tahun 2012. Padahal, dengan janji-janji tersebut, mantan petinggi GAM ini berhasil menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017.
"Manakah dari 21 janji itu yang direalisasikan? Hari ini kita menuntut pemerintah Zikir untuk meminta maaf kepada masyarakat Aceh karena tidak teralisasikan 21 janjinya," teriak Tuanku Muhammad dalam orasinya.
Tuntutan itu disampaikan jelang berakhirnya masa jabatan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Wakil pada 25 Juni 2017.
KAMMI Aceh menilai, dari 21 janji tersebut hanya satu janji yang realisasinya mencapai 90 persen atau mendapat nilai A, yaitu “Komit menjaga perdamaian Aceh sejalan dengan MoU Helsinki”.
“Karena kondisi Aceh selama ini sudah nyaman dan kondusif,” ujarnya.
Selebihnya, KAMMI Aceh memberi nilai beragam seperti, 14 janji bernilai E, dua janji bernilai D, tiga janji bernilai C, dan satu janji bernilai B. Total realisasi janji-janji semuanya hanya mencapai 37,85 persen atau mendapat nilai E.
Berdasarkan nilai tersebut, maka dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf alias Mualem dinyatakan gagal memimpin Aceh selama satu periode sejak dilantik 25 Juni 2012. Sehingga, Zaini dan Mualem tidak ‘naik kelas’ alias tidak terpilih lagi pada Pilkada 2017.(Serambinews.com)
loading...
Post a Comment