Aceh Besar - Sepasang remaja berstatus mahasiswa dan tanpa ikatan pernikahan sah suami istri, digerebek warga pada sebuah rumah kontrakan Desa Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis, (18/05/17). Diduga, keduanya telah melakukan tindakan tak senonoh
Ketua pemuda Lamgapang Salihin pada MODUACEH.CO menceritakan. Mulanya, kedua sejoli itu datang ke rumah kontrakan kawannya di Desa Lamgapang. Namun, setelah beberapa jam di dalam kontrakan tersebut, keduanya tidak keluar-keluar, hingga sejumlah pemuda mengintip dari belakang rumah kontrakan itu.
"Rumah ini disewa oleh kawan si laki itu, namun sering sekali kami melihat anak-anak kost itu memasukkan cewek dalam rumah kontrakan," sebut Salihin.
Kata Salihin ketika diintip melalui jendela, keduanya sedang melakukan tindakan tak senonoh, lalu direkam dengan kamera handphone. Selanjutnya baru dipanggil pemuda yang lain untuk menangkap.
"Awalnya kami tidak curiga, karena banyak kawanya yang laki-laki duduk diluar, mungkin mereka ganti-gantian, bawa cewek ke situ," ujar Salihin.
Diakui Salihin, awalnya, saat didatangi pemuda mereka tidak mengakui ada pasangan lain jenis di dalam kontrakan itu. Namun ketika didesak dan diperlihatkan video, baru mereka mengakui. Selanjutnya, kedua insan berlainan jenis itu langsung digendang ke meunasah untuk disidang.
"Dari pengakuan keduanya, memang mereka belum sempat berhubungan badan, namun kami yakin kalau tidak tertangkap akan melakukan itu, karena kuduanya memang sudah tidak berpakaian lengkap," ungkap Salihin.
Sebagai reusam Desa Lamgapang, sebut Salihin, keduanya langsung dimandikan dengan air comberan.
"Kami tidak mengenakan denda, tidak seperti di desa lain, karena sejak saya jadi ketua pemuda sudah saya stop itu, yang penting kami mandikan dengan air comberan," jelas polisi yang bertugas di Polda Aceh itu.
Sementara itu, penyidik Satpol PP Aceh Marzuki membenarkan kejadian itu. "Betul kami menerima pesangan yang diduga melanggar qanun ihktilat dari Desa Lamgapang, Aceh Besar, tadi siang," ungkap Marzuki pada MODUSACEH.CO Senin Malam, melalui saluran telepon.
Jelas Marzuki, dari pemeriksaan sementara, keduanya diketahui berstatus mahasiswa di salah satu pengurusan tinggi di Banda Aceh.
"Laki-laki inisial CM (21) asal Aceh Barat, sedangkan perempuan berinisial SP (19) asal Aceh Selatan," sebut Marzuki. Kini, lanjut Marzuki, keduanya telah ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, guna pemeriksaan lebih lanjut.*. Sumber : Modusaceh.co
Ketua pemuda Lamgapang Salihin pada MODUACEH.CO menceritakan. Mulanya, kedua sejoli itu datang ke rumah kontrakan kawannya di Desa Lamgapang. Namun, setelah beberapa jam di dalam kontrakan tersebut, keduanya tidak keluar-keluar, hingga sejumlah pemuda mengintip dari belakang rumah kontrakan itu.
"Rumah ini disewa oleh kawan si laki itu, namun sering sekali kami melihat anak-anak kost itu memasukkan cewek dalam rumah kontrakan," sebut Salihin.
Kata Salihin ketika diintip melalui jendela, keduanya sedang melakukan tindakan tak senonoh, lalu direkam dengan kamera handphone. Selanjutnya baru dipanggil pemuda yang lain untuk menangkap.
"Awalnya kami tidak curiga, karena banyak kawanya yang laki-laki duduk diluar, mungkin mereka ganti-gantian, bawa cewek ke situ," ujar Salihin.
Diakui Salihin, awalnya, saat didatangi pemuda mereka tidak mengakui ada pasangan lain jenis di dalam kontrakan itu. Namun ketika didesak dan diperlihatkan video, baru mereka mengakui. Selanjutnya, kedua insan berlainan jenis itu langsung digendang ke meunasah untuk disidang.
"Dari pengakuan keduanya, memang mereka belum sempat berhubungan badan, namun kami yakin kalau tidak tertangkap akan melakukan itu, karena kuduanya memang sudah tidak berpakaian lengkap," ungkap Salihin.
Sebagai reusam Desa Lamgapang, sebut Salihin, keduanya langsung dimandikan dengan air comberan.
"Kami tidak mengenakan denda, tidak seperti di desa lain, karena sejak saya jadi ketua pemuda sudah saya stop itu, yang penting kami mandikan dengan air comberan," jelas polisi yang bertugas di Polda Aceh itu.
Sementara itu, penyidik Satpol PP Aceh Marzuki membenarkan kejadian itu. "Betul kami menerima pesangan yang diduga melanggar qanun ihktilat dari Desa Lamgapang, Aceh Besar, tadi siang," ungkap Marzuki pada MODUSACEH.CO Senin Malam, melalui saluran telepon.
Jelas Marzuki, dari pemeriksaan sementara, keduanya diketahui berstatus mahasiswa di salah satu pengurusan tinggi di Banda Aceh.
"Laki-laki inisial CM (21) asal Aceh Barat, sedangkan perempuan berinisial SP (19) asal Aceh Selatan," sebut Marzuki. Kini, lanjut Marzuki, keduanya telah ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, guna pemeriksaan lebih lanjut.*. Sumber : Modusaceh.co
loading...
Post a Comment