Seorang pria dari pasangan gay dihukum cambuk di depan umum di Banda Aceh, provinsi Aceh, 23 Mei 2017. Foto : REUTERS/Beawiharta |
Banda Aceh - Dua laki-laki di Kota Banda Aceh hari ini menjalani hukuman cambuk karena bersalah melakukan hubungan sesama jenis. Dua gay itu harus menerima masing-masing 82 kali pukulan cambuk dengan sebilah rotan oleh polisi syariah.
Kantor berita Reuters mengabadikan eksekusi hukum cambuk atas sepasang gay itu. Eksekusi berlangsung secara terbuka, disaksikan oleh banyak orang.
Banyak dari penonton yang mengabadikan eksekusi cambuk itu dengan ponsel berkamera. Hukuman itu dilakukan oleh sejumlah eksekutor bertopeng yang bergantian menjalankan tugas.
Tidak ada yang bisa dilakukan oleh dua terhukum itu selain hanya menunduk sambil meringis menahan sakit setiap kali pukulan tongkat menghantam punggung mereka.
Ini merupakan eksekusi hukuman pertama yang dijalani kaum gay di Nangroe Aceh Darussalam sejak provinsi itu menerapkan hukum anti-homoseksual.
Kantor berita Reuters mengabadikan eksekusi hukum cambuk atas sepasang gay itu. Eksekusi berlangsung secara terbuka, disaksikan oleh banyak orang.
Banyak dari penonton yang mengabadikan eksekusi cambuk itu dengan ponsel berkamera. Hukuman itu dilakukan oleh sejumlah eksekutor bertopeng yang bergantian menjalankan tugas.
Tidak ada yang bisa dilakukan oleh dua terhukum itu selain hanya menunduk sambil meringis menahan sakit setiap kali pukulan tongkat menghantam punggung mereka.
Ini merupakan eksekusi hukuman pertama yang dijalani kaum gay di Nangroe Aceh Darussalam sejak provinsi itu menerapkan hukum anti-homoseksual.
Foto-fotonya bisa dilihat dengan mengklik tautan ini
loading...
Post a Comment