Ahok memasuki ruang sidang PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017). Foto/Isra Triansyah/SINDOphoto |
JENEWA - Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus mendapat sorotan dari dunia internasional. Setelah sebelumnya Uni Eropa (UE), kini PBB turut bersuara mengenai vonis tersebut.
Melalui akun Twitter mereka, Dewan HAM PBB mengaku sangat mengkhawatirkan vonis terhadap Ahok tersebut. Dewan HAM PBB kemudian menyerukan Indonesia untuk merevisi undang-undang (UU) penistaan agama.
"Kami prihatin dengan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta karena dugaan penghujatan terhadap Islam. Kami menyerukan Indonesia untuk meninjau UU penistaan agama," kicau Dewan Ham PBB pada Rabu (10/5).
Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim pengadilan, Abdul Rosyad, menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan hukuman masa percobaan dua tahun.
Perkara yang membuat Ahok dipenjara ini bermula dari komentarnya yang mengutip Alquran Surah Al-
Maidah:51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu. Ahok, dalam komentarnya saat itu menyerukan warga agar “jangan mau dibohongi” dengan Surah Al-Maidah:51 soal hukum memilih pemimpin non-Muslim. Apa yang disampaikan Ahok itu dianggap menista agama Islam, dalam hal ini kitab suci Alquran. (Sumber: Sindonews.com)
Melalui akun Twitter mereka, Dewan HAM PBB mengaku sangat mengkhawatirkan vonis terhadap Ahok tersebut. Dewan HAM PBB kemudian menyerukan Indonesia untuk merevisi undang-undang (UU) penistaan agama.
"Kami prihatin dengan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta karena dugaan penghujatan terhadap Islam. Kami menyerukan Indonesia untuk meninjau UU penistaan agama," kicau Dewan Ham PBB pada Rabu (10/5).
Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim pengadilan, Abdul Rosyad, menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan hukuman masa percobaan dua tahun.
Perkara yang membuat Ahok dipenjara ini bermula dari komentarnya yang mengutip Alquran Surah Al-
Maidah:51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu. Ahok, dalam komentarnya saat itu menyerukan warga agar “jangan mau dibohongi” dengan Surah Al-Maidah:51 soal hukum memilih pemimpin non-Muslim. Apa yang disampaikan Ahok itu dianggap menista agama Islam, dalam hal ini kitab suci Alquran. (Sumber: Sindonews.com)
loading...
Post a Comment