![]() |
Koordinator YARA Aceh Timur saat mendampingi Faridah ke Propam Poldasu |
(Baca: Kisah Pilu Faridah,Suami Dituding Bandar Narkoba,Uang dan Barang Berharga Raib Di Polresta Medan
Akhirnya Faridah yang didampingi oleh Basri Kordinator YARA Aceh Timur resmi melaporkan perihal tidak dikembalikannya barang berharga,uang dan surat-surayt penting lainnya ke Propam Polda Sumatera Utara,Senin (10/4/2017).
Faridah yang tidak lain adalah istri cari Tabrani kasus narkoba warga percut sei tuan yang ditangkap oleh personil polresta medan tanpa barang bukti.
Dalam laporannya Faridah melaporkan kepada penyidik propam jika saat penangkapan suamimya personil polresta medan telah mengambil barang berharga seperti emas berupa kalung dan gelang,uang sebanyak 145 juta,sertifikat tanah dan surat-surat penting terkait izin usaha meubel yang ditekuni oleh suaminya.
Dihadapan penyidik propam poldasu faridah menceritakan jika dirinya telah menemui pihak kejaksaan dan hakim untuk meminta kembali barang-barang miliknya namun pihak kejaksaan dan hakim menmberitahukan jika barang yang dimaksud ole faridah sama sekali tidak tertera sebagai barang bukti serta meminta dirinya untuk menemui penyidik polisi yang menangani kasus suaminya.
Setelah menemui penyidik polresta berinisial DSS bukannya mendapat penjelasan namun oknum penyidik tersebut terkesan menghindar saat ditemuinya ,Sabtu (8/4).
Dihadapan penyidik propam poldasu wanita beranak tiga ini menuturkan sebelum kedatangannya kemarin bersama YARA Aceh Timur ke Polresta Medan, oknum penyidik DSS juga telah menipu dirinya dengan meminta uang sebanyak 15 juta untuk mempermudah pengembalian barang berharga dan surat-surat penting lainnya.
Namun setelah dirinya menyerahkan uang tersebut harapan yang diberikan oleh oknum penyidik DSS tersebut tak kunjung direalisasikan juga hingga kini.
Dalam permohonannya kepada Kapolda Sumatera Utara,Faridah meminta agar semua barang berharga, uang serta surat-surat penting lainnya agar dikembalikan kepadanya untuk dijadikan usaha penyambung hidup dirinya bersama anak-anaknya yang masih kecil.
Koordinator YARA Aceh Timur Basri menyampaikan langkah yang dilakukan oleh pihaknya melaporkan ke Propam Polda Sumut merupakan langkah yang sudah tepat.
Menurut basri sebelumnya pihaknya bersama faridah telah berupaya meminta barang dan surat penting yang disita pada saat penangkapan tabrani pada oknum penyidik DSS di polresta medan namun tidak mendapat kejelasan.
“ Langkah yang kita lakukan ini sudah tepat serta sesuai mekanisme yang ada yakni melaporkannya lansung pada propam polda sumatera utara,kita berharap agar kapolda sumut segera memproses oknum penyidik DSS serta mengembalikan semua barang serta surat-surat penting milik faridah “, ungkap basri.(Redaksi)
loading...
Post a Comment