![]() |
Ilustrasi |
BANDA ACEH- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh ZA Senin (6/3/2017) sekitar pukul 11:00 WIB diduga kuat telah melakukan pelecehan sek terhadap salah seorang istri napi lainnya.
Di kisahkan NS (32) seorang ibu rumah tangga yang merupakan isteri seorang narapidana Lapas Klas IIA Banda Aceh, suaminya AU yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana.
"Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 sekitar pukul 11.20 wib NS yang baru saja menjenguk suaminya keluar Lapas, saat menunggu angkutan becak motor (betor) NS dihampiri oleh seorang narapidana Lapas Banda Aceh bernama ZA bin HS yang tersangkut kasus Narkotika.
"ZA narapidana 8 tahun penjara, selama ini di perbantukan di rumah Kalapas dari pagi hingga malam hari, sekaligus tidur di rumah tempat tinggal kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Banda Aceh M. Drais Sidik, Bc.ip di Komplek Mahkamah Syariah dekat pasar Lambaro.
Berdasarkan informasi yang di terima media ini, ZA menawarkan jasa mencuci pakaian napi di pinggir jalan depan Lapas, di rumah Kalapas dengan imbalan akan diberikan uang untuk ongkos pulang.
"Ajakan napi ZA disambut baik oleh NS isteri dari AU narapidana dalam Lapas Banda Aceh. Dengan dibonceng sepeda motor NS dibawa ke rumah yang di kontrak Kalapas, pada saat kejadian Kalapas tidak ditempat.
"Pasca kejadian pelecehan sek terhadap NS, ZA masih terlihat bebas berkeliaran keluar masuk Lapas dan bekerja di rumah tempat tinggal Kalapas yang disewa di komplek Mahkamah Syariah tersebut.
Namun tiga hari setelah kejadian ZA di pindahkan ke Rutan Jantho untuk menghindari terjadi keributan dan pelaporan korban pada pihak kepolisian.
Namun karena istri napi AU tersebut mendapat ancaman dan teror terus, maka korban NS melaporkan kasus pelecehan seksual dan percobaan perkosaan tersebut ke Polresta Banda Aceh dengan bukti lapor nomor LPB/165/III/2017/SPKT.
Sampai berita ini diturunkan terhadap laporan tersebut polisi masih melakukan penyidikan dan tindak lanjutnya, menurut informasi yang di terima media ini, kasus percobaan perkosaan dan pelecehan seksual ini juga sudah dilaporkan ke YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) di Banda Aceh.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Banda Aceh M. Drais Sidik, Bc.ip saat di hubungi media ini melalui telepon selulernya, Selasa (11/4/2017) sekira pukul 21:26 WIB membenarkan ZA bekerja di luar lapas, kalau di perbantukan di rumah saya itu tidak benar, mana ada di perkosa yang benar istri napi itu minta di antar ke Lambaro, 'ujarnya.
"Kalau soal ayah Din di luar itu hal yang wajar kerena masa hukumannya tinggal satu tahun lagi karena orangnya baik. Ayah Din bukan di perbantukan di rumah saya, dia di keluarkan untuk bersih bersih di luar Lapas, kan saya sewa rumah dekat lapas, karena rumah dinas bocor tidak bisa saya tempati, kalapas kan tidak boleh tinggal jauh dari lapas, 'Drais Sidik.(Red/MA)
loading...
Post a Comment