Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
StatusAceh.Net - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap siswi di dalam ruangan kelas salah satu SMP di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, lima orang pelaku pemerkosaan dan satu orang penjaga malam sekolah sebagai tersangka pemerasan. 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono, mengatakan kasus ini bermula dari korban S (15) tengah berkumpul bersama lima temannya P (14), Y (16), J (14), S (15), dan D (14) dan meminum minuman keras.

“Mereka membeli minuman keras jenis ciu sebanyak satu botol,” kata Dedy seperti dilansir laman Tribratanews, kemarin.

Mereka pun berpesta ciu di dalam kelas yang kosong. Korban, kata Kapolres, mabuk parah hingga tak sadarkan diri. "Dari situ timbul niat jahat para pelaku untuk menyetubuhi," ujarnya.

Mereka kemudian memperkosa korban secara bergiliran dan direkam oleh salah seorang pelaku.

“Dari hasil penyelidikan PT dikenakan perkara persetubuhan. Y, J dan S dikenakan perkara pencabulan. D perekam gambar dan video masih dalam proses penyidikan dan masuk dalam perkara Undang-Undang ITE dan polisi masih mempertajam kasus ITE ini,” kata Kapolres.

Sementara satu pelaku lainnya adalah SR (49), seorang penjaga malam di sekolah tersebut, terlibat perkara pemerasan. Pasalnya secara tidak sengaja SR mendengar pembicaraan ketiga pelaku lalu meminta rekaman video sambil memeras pelaku masing-masing meminta Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.

Para pelaku, kata Kapolres, dijerat pasal berbeda, yakni Pasal 81 ayat (1) Junto 76 d Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Para pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Junto 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk pelaku pemerasan dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. (Rima)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.