![]() |
Kapolresta Palembang memperlihatkan sabu yang diamankan dari MH |
PALEMBANG – Seorang pemuda warga Sawang Kab. Aceh Utara berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang, Sumatera Selatan bersama 150 gram sabu-sabu senilai 250 juta di wilayah hukum polresta palembang.
MH (22) diamankan saat akan melakukan transaksi di Jalan Sriwijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Jumat (7/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus sabu menggunakan kain sarung seolah-olah barang bawaan saat merantau.
MH adalah salahsatu kurir narkoba lintas propinsi yang memang khusus mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu ke Palembang menggunakan jalur darat menaiki bus.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Achmad Akbar saat konfrensi pers di Mapolresta Palembang, Senin (10/4/2017).
"Barang bukti ini disita dari tangan tersangka yang telah dikemas dalam tiga paket dan dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur darat (bus). Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi," kata Wahyu di Mapolresta Palembang, Senin (10/4/2017) sore.
Dari keterangan tersangka MH warga Sawang ini mengakui dirinya menjadi kurir sabu lintas propinsi disebabkan tidak memiliki pekerjaan lainnya,dirinya mendapat upah dalam sekali pengantaran diberi upah sebanyak 2 juta.
Pihak aparat polresta terus melakukan pengembangan terhadap tersangka MH asal muasa, narkoba tersebut serta kepada siapa diantarkan,sampai saat ini polisi masih memburu pemilik dan penerima narkoba tersebut.
“ Kita terus kembangkan,kemudian untuk pemilikmdan penerima yang memang berdomisili warga palembang identitasnya telah kita kantongi,saat masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan “,papar kombes pol wahyu bintono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan MH dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Pelaku kita ancam dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.(Redaksi/Detikcom)
loading...
Post a Comment