Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kapolresta Palembang memperlihatkan sabu yang diamankan dari MH
PALEMBANG – Seorang pemuda warga Sawang Kab. Aceh Utara berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang, Sumatera Selatan bersama 150 gram sabu-sabu senilai 250 juta di wilayah hukum polresta palembang.

MH (22) diamankan saat akan melakukan transaksi di Jalan Sriwijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Jumat (7/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus sabu menggunakan kain sarung seolah-olah barang bawaan saat merantau.

MH adalah salahsatu kurir narkoba lintas propinsi yang memang khusus mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu ke Palembang menggunakan jalur darat menaiki bus.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Achmad Akbar saat konfrensi pers di Mapolresta Palembang, Senin (10/4/2017).

"Barang bukti ini disita dari tangan tersangka yang telah dikemas dalam tiga paket dan dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur darat (bus). Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi," kata Wahyu di Mapolresta Palembang, Senin (10/4/2017) sore. 

Dari keterangan tersangka MH warga Sawang ini mengakui dirinya menjadi kurir sabu lintas propinsi disebabkan tidak memiliki pekerjaan lainnya,dirinya mendapat upah dalam sekali pengantaran diberi upah sebanyak 2 juta.

Pihak aparat polresta terus melakukan pengembangan terhadap tersangka  MH asal muasa, narkoba tersebut serta kepada siapa diantarkan,sampai saat ini polisi masih memburu pemilik dan penerima narkoba tersebut.

“ Kita terus kembangkan,kemudian untuk pemilikmdan penerima yang memang berdomisili warga palembang identitasnya telah kita kantongi,saat masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan “,papar kombes pol wahyu bintono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan MH dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. 

Pelaku kita ancam dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.(Redaksi/Detikcom)

loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.