Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe gelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat total sekitar 3 kg.” Rabu pagi 26 April 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.

konferensi pers tersebut berlangsung di Ruang media centre Polres Lhokseumawe tersebut turut dihadiri Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi. F S.Ik, Kabag Ops Kompol Ahzan, Kasat Narkoba AKP Mukhtar serta beberapa awak media cetak dan elektronik.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman saat di wawacara awak media mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal atas informasi masyarakat, Senin, 24 april 2017 pukul 01.00 WIB tentang  adanya kiriman melalui salah satu PO bus Banda Aceh-Medan yang mengirim sabu.
Lanjutnya, Pelaku mengirim satu dus yang berisi jeruk yang di bawahnya ada tiga bungkus sabu kurang-lebih beratnya 3 kg, selanjutnya atas informasi tersebut kita kembangkan dan ternyata benar bahwa barang tersebut benar ada di PO itu.

“ Kemudian kami perintahkan personil kami untuk mengikuti dan masuk ke dalam mobil tersebut, setelah masuk dalam mobil tersebut ternyata di dalam kotak tersebut tertera tulisan hanya penerima yang jelas namun pengirimnya tidak jelas, sehingga kasus ini terus kami kembangkan.” jelasnya

Kapolres menambahkan, dalam hali ini penerima barang tersebut berasal dari Medan, dan pada saat hari itu juga dilakukan penangkapan, dan ternyata penerima barang tersebut hanya sebagai kurir yang  akan menyerahkan barang tersebut  kepada pihak lainnya di Medan.

Sambungnya, kurang lebih pukul kosong 06.00 WIB kemudian mereka berkomunikasi ke arah mana barang tersebut harus dikirim dan pada saat mereka berkomunikasi disitulah kita melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Saat ini kami sudah mengetahui identitas pengirim barangnya namun ini kami pengembangan dan masih dalam penyelidikan terhadap pelaku pengirim barang tersebut serta mengeluarkan daftar DPO untuk memburunya pelakunya, tersangka yang ditangkap adalah SF (27) dan MA (34) sedangkan HR (35) masih dalam pengejaran (DPO) dan mereke merupakan warga Aceh namun sudah lama berdomisili di medan.

Rencananya barang ini akan dibawa ke Medan dan disebarkan di Medan, tidak menutup kemungkinan barangnya masuk dari laut dan tidak menutup kemungkinan terdapat sabu lain pada tersangka yang akan kita buru dan merekan terancan dengan hukum diatas 5 tahun penjara.”tegas Kapolres                       

Sementara, kedua tersangka saat dihadapan awak media  mengaku dibayar 10 juta untuk mengantar atau mendistrubusikan serta menyimpan sabu tersebut , dan salah satu tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu dimana pada pertama kali melakukan aksinya ia dibayar 8 juta dan itu terjadi sekitar 2 bulan yang lalu dengan modus yang sama.(SA/TM)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.