Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - April menjadi bulan yang apes bagi calon gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam dua hari, pria akrab disapa Ahok itu mengalami naas ganda, pertama adalah kalah Pilkada dan esoknya, atau hari ini, akan menghadapi tuntutan pada sidang penodaan agama.

Meskipun belum ada pengumuman resmi, kakalahan Ahok sudah di depan mata. Hal ini karena seluruh lembaga survei memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, baik dalam exit poll maupun quick count. LSI Denny JA, misalnya, menyimpulkan kemenangan Anies-Sandi dengan 55,41- 44,59 persen. Hal ini nyaris pasti karena persentasi suara di atas simpang kesalahan.

Ahok-Djarot pun sudah mengakui kekalahan. Sebaliknya, kubu Anies-Sandi sudah menyiapkan gelaran tasyakuran untuk kemenangan mereka.

Kekecewaan tentu jelas bergelayut di wajah Ahok yang babak-belur menjadi sasaran serangan selama Pilgub terpanas sepanjang sejarah Pilkada ini. Dalam konferensi pers, Ahok juga sempat menenangkan pendukungnya.

"Saya tahu pendukung kami pasti sedih, kecewa, tapi enggak apa-apa. Percayalah kekuasaan itu Tuhan yang kasih dan Tuhan juga yang ambil," ujar Ahok kemarin.

Belum hilang kekecewaan dan kelelahan dari kekalahan Pilkada, hari ini Ahok akan menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seharusnya, sidang penuntutan Ahok dilangsungkan pada persidangan dua pekan lalu. Akan tetapi, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahok ditunda karena jaksa belum siap, dan akan dijadwalkan ulang pada tanggal 20 April.

Jaksa penuntut Ali Mukartono mengaku belum siap karena berkas tuntutan belum berhasil diselesaikan. Akan tetapi, sejumlah pihak mensinyalir alasan sesungguhnya adalah menunggu hari pencoblosan karena alasan keamanan.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengabulkan permintaan penundaan ke tanggal 20 April, bertepatan dengan sehari sesudah 19 April 2015.

Namun, Hakim menetapkan sidang berikutnya sesudah itu tetap berlangsung sesuai jadwal, tanggal 25 April atau pada hari Selasa seperti sidang-sidang sebelumnya, yang berarti tim Ahok memiliki waktu lebih sempit dalam menyiapkan pledoi atau pembelaan.

Menebak yang akan terjadi?

Sidang Ahok hari kemungkinan bakal lebih sepi, baik dari sorotan kamera maupun massa anti-Ahok. Tekanan dari luar sidang terhadap Ahok kemungkinan mengendur. Tak bisa dipungkiri bahwa tekanan terhadap kasus penistaan agama oleh bekas bupati Belitung Timur itu tak bisa dilepaskan dari Pilkada.

Karena Ahok sudah kalah, impitan kepadanya akan melonggar karena massa sudah puas dengan tersingkirnya pria yang suka ceplas-ceplos kala berbicara itu. Apabila skenario ini terjadi hari ini, tuntutan jaksa ke Ahok kemungkinan juga akan lebih rendah daripada yang diharapkan para penentang sebelumnya.

Bahkan, tampaknya pilihan membebaskan Ahok dari bui juga akan terbuka karena semua orang sudah merasa puas—menganggap kekalahan Ahok sudah cukup sebagai hukuman. Apabila ini terjadi, artinya ada berkah bagi Ahok atas kekalahannya di Pilkada. Sebab, jika sampai divonis bersalah alias dipenjara, kemenangan pun tidak berarti karena Ahok harus dicopot karena menjadi terpidana. (Rima)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.