Aceh Utara - Diduga miliki sabu, Polisi tangkap dua pria di sebuah ruko bekas rumah makan di Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe."sabtu 08 April 2017 pukul 21.00 WIB kemarin.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan di lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat pesta sabu."ujar IPDA Iskandar Minggu (9/4/2017)
"Mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan penangkap pelaku."ujarnya
Lanjutnya, kedua pria yang ditangkap adalah IS (29) dan SMN (36) tahun warga Dusun Jeumpa Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan warga Dusun Jurong Buloh Desa Gampong Batu XII Kecmatan Cot Girek, Aceh Utara.
Sambungnya, saat dilakukan penggerebekan kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, turut disita sebagai barang bukti 4 buah macis, 1 buah kompor yang terbuat dari timah rokok, 1 buah botol air mineral untuk membuat bong, 2 buah tutup botol air mineral yang sudah dibolongi, 5 pipet yang sudah di bengkokkan dan dipotong, 5 plastik transparan berles merah yg sudah kosong, 1 plastik transparan berles merah diduga berisi sabu-sabu ddan 1 kaca pirex yang diduga masih berisikan sabu.
Saat pihaknya menahan kedua tersangka di Polsek Blang Mangat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." tegas Kapolsek.(SA/TM)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan di lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat pesta sabu."ujar IPDA Iskandar Minggu (9/4/2017)
"Mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan penangkap pelaku."ujarnya
Lanjutnya, kedua pria yang ditangkap adalah IS (29) dan SMN (36) tahun warga Dusun Jeumpa Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan warga Dusun Jurong Buloh Desa Gampong Batu XII Kecmatan Cot Girek, Aceh Utara.
Sambungnya, saat dilakukan penggerebekan kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, turut disita sebagai barang bukti 4 buah macis, 1 buah kompor yang terbuat dari timah rokok, 1 buah botol air mineral untuk membuat bong, 2 buah tutup botol air mineral yang sudah dibolongi, 5 pipet yang sudah di bengkokkan dan dipotong, 5 plastik transparan berles merah yg sudah kosong, 1 plastik transparan berles merah diduga berisi sabu-sabu ddan 1 kaca pirex yang diduga masih berisikan sabu.
Saat pihaknya menahan kedua tersangka di Polsek Blang Mangat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." tegas Kapolsek.(SA/TM)
loading...
Post a Comment