Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh – Seratusan mahasiswa menggelar aksi damai di halaman depan Kantor Gubernur Aceh. Dalam aksi tersebut mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Aceh itu, menuntut agar Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, untuk mendesak Pemerintah Pusat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahuun 2017, tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Namun, disaat yang bersamaan Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, sedang mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, “Terima kasih, kami sangat menghargai aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Aspirasi ini akan kami sampaikan setelah Bapak Gubernur kembali ke Aceh,” ujar Drs Marwan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media Massa, Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (26/4/2017).

Aliansi Mahasiswa Aceh menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahuun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Menurut para mahasiswa, PP tersebut tidak memihak kepada rakyat Aceh. Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Aceh menyerahkan Nota Kesepahaman yang berisi empat poin tuntutan, yaitu;

Mengecam dan menolak Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang tidak berpihak kepada masyarakat Aceh.

Mendesak Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden  untuk mengembalikan hak masyarakat Aceh dalam pengelolaan KEKAL secara keseluruhannya sesuai dengan amanat Undang-undang Pemerintah Aceh, yaitu kedaulatan ekonomi sepenuhnya.

Mendesak untuk dilakukannya keterpaduan komunikasi politik antara DPRA dan Gubernur Aceh agar terciptanya penyampaian aspirasi keseluruhan masyarakat Aceh sehingga dilakukannya revisi PP tersebut oleh Pemerintah Pusat.

Menuntut seluruh elemen pemerintah dan masyarakat Aceh untuk bersatu dan proaktif dalam mengembalikan kedaulatan Aceh atas amanat Undang-undang emerintah Aceh dan otonomi khusus.

Aliansi Mahasiswa Aceh memberi batas waktu hingga 27 April kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menandatangani Nota Kesepahaman tersebut.

“Jika hingga tanggal 27 April DPRA dan Pemerintah Aceh tidak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut, maka kami berjanji akan kembali melakukan aksi dengan membawa masa lebih banyak lagi,” ujar Korlap Aksi, Amirul Mukminin. (Rill)
loading...

Humas: akan Kami Sampaikan Kepada Pimpinan

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.