![]() |
Pimred BN Mochdar Soleman |
Oleh karena itu, menurut Mochdar, tindakan mengancam media dan jurnalis merupakan tindakan yang merampas kemerdekaan dan kebebasan pers.
Sehingga menurut Mochdar tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan terhadap Pimred media online erariau.com di kabupaten bengkalis melalui pesan singkat (whatsapp) merupakan sebuah tindakan kriminal.
Mochdar mengungkapkan sebagai pejabat public, seyogyanya Bupati Bengkalis sudah memiliki mental yang siap untuk dikritik, dan juga arif dalam menanggapi kritikan yang ditujukan kepada dirinya. Karena Pers mempunyai fungsi kontrol social, kata Mochdar. Dengan demikian, maka ketika ada kritik tajam yang diarahkan kepada Bupati Bengkalis harus dijawab dengan bijak, “bukan dengan ancaman”.
Segala bentuk ancaman terhadap media dan jurnalis tidak dapat dibenarkan, kata Mochdar.
Oleh karenanya, ancaman yang ditujukan kepada pimred media erariau.com, tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan, tegas Mochdar.
Sebelumnya, saya mendapatkan informasi dari Pimred erariau.com yang mengatakan bahwa dirinya telah menerima pesan singkat via whatsapp yang mengancam dirinya, setelah memberitakan tentang “Rumah Dinas Bupati Bengkalis Seperti Istana, Namun Masih Di Atas Penderitaan Masyarakatnya.”
Ancaman yang diduga berasal dari seorang kerabat Bupati Bengkalis yang diterimanya setelah medianya memuat berita tersebut.
Adanya ancaman kepada pimpinan redaksi Erariau.com tersebut, Pimred savebumn.com, Mochdar menyayangkan tindakan intimidasi tersebut dan menilai tindakan pengancaman ini dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Untuk itu, Mochdar meminta kepada Kepolisian Resort Bengkalis agar memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers.
Selain itu, Mochdar meminta kepada Kepolisian Resort Bengkalis agar mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku pengancaman tersebut.
Mochdar mendukung para jurnalis agar tidak ragu memberikan informasi berita kepada khalayak dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik.(Redaksi/Rls)
loading...
Post a Comment