![]() |
Faridah saat mendatangi polresta medan,sabtu (8/4/2017) |
Bukan itu saja pada penangkapan suaminya tepatnya tanggal 8 April 2016 setahun lalu, polisi juga sempat menahan dirinya bersama ketiga anak-anaknya yang masih kecil atau balita selama 2 malam didalam sel polresta tidak lama kemudian di bebaskan tanpa tahu alasan penahanan serta pembebasannya.
Faridah (36) warga Dusun II Jalan Terusan Desa Bandar Setia Kec. Percut Sei Tuan, Sumatera Utara kemarin,Sabtu (08/4/2017) mendatangi Polresta Medan.
Dengan didampingi oleh Koordinator YARA Aceh Timur Basri, Faridah mendatangi Polresta Medan guna mempertanyakan sejumlah barang yang disita oleh polisi saat penangkapan terhadap suaminya Tabrani setahun lalu atas kasus narkoba.
Kepada Redaksi, Minggu (9/4/2017) Faridah menceritakan jika saat penangkapan suaminya tabrani di kediamannya,personil polisi telah menyita uang senilai 145 juta,perhiasan emas (kalung dan gelang) seberat 20 mayam.
Bukan itu saja polisi juga menyita sejumlah surat-surat penting seperti 3 lembar sertifikat tanah,akte tanah ,akte jual beli dari notaris,surat tanda ukur tanah dari kediamannya dimana polisi polresta medan mengatakan saat itu untuk digunakan sebagai barang bukti.
Faridah juga menyampaikan polisi juga menyita surat usaha furniture dan mebel yang dilakoni oleh suaminya selama beberapa tahun terakhir seperti surat izin usaha UD. Ceria Kencana, CV. Abi Gemilang, Bon Faktur Order serta 2 buku dan Kartu ATM atas nama dirinya dan suaminya juga turut du sita.
Namun hingga suaminya tabrani di vonis 8 tahun penjara atas kasus narkotika, dirinya dan keluarga tidak pernah mendengarkan adanya pembacaan oleh majelis hakim ataupun jaksa terkait barang berharga serta dokumen penting miliknya sebagai barang bukti.
Terungkapnya uang,barang berharga serta surat penting tersebut tidak pernah dijadikan barang bukti saat dirinya mendatang pengadilan dan kejaksaan,Jum’at (7/4/2017) yaitu dengan niat ingin mengambil kembali barang-barang tersebut.
Namun alangkah terkejutnya saat mendapati penjelasan dari pihak pengadilan dan kejaksaan jika dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) hanya di sebutkan uang 20 juta yang disita saat penangkapan tabrani.
“ Saat itu saya mau ambil uang dan barang saya yang disita,terus oleh jaksa dibilang tidak ada barang berharga serta surat tanah yang ada dilampirkan oleh penyidik polisi hanya uang 20 juta “ ungkap faridah.
Kemudian faridah menjelaskan kedatangannya ke polresta medan untuk menemui penyidik yang menangani pekara suaminya guna meminta penjelasan serta pengembalian barang berharga serta uang yang di sita.
![]() |
Faridah bersama anaknya |
Meski tudingan suaminya sebagai bandar narkoba tanpa ditemukan barang bukti apapun telah mendapat vonis 8 tahun penjara namun hingga kini kasasi yang diajukan oleh suaminya ke mahkamah agung belum mengeluarkan keputusan ketetapan hukum yang tetap atas dakwaan suaminya sebagai bandar narkoba.
Sementara itu Koordinator YARA Aceh Timur yang ikut mendampingi istri tabrani menyatakan kekecewaannya terhadap penyidik yang dinilainya telah menyalahi tupoksi.
Dimana seharusnya mengembalikan semua barang berharga uang dan dokumen penting lainnya yang tidak ada dengan kaitan dengan penangkapan tabrani.
Malah dirinya kemarin sempat mempertanyakan surat tanda penyitaan barang yang diambil dari rumah faridah saat penangkapan tabrani.
Namun oknum penyidik bermarga siregar tersebut malah berlalu pergi tanpa memberikan jawaban yang jelas.
“ Kemarin saat ketemu penyidiknya saya tanya jika benar bapak bilang telah disita untuk barang bukti mana surat tanda penyitaannyam eh tahunya bukan dijawab malah pergi “,papar basri.(Redaksi)
loading...
Post a Comment