![]() |
Tersangka Saifanur dan Dani saat diinterogasi di Polda Sumut. Dari keduanya disita satu kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia. |
Medan - Polda Sumut menangkap dua pria Aceh yang akan bertransaksi narkoba di Hotel Graha Buana, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin 24 April 2017 malam kemarin.
Tersangka Saifanur (43) asal Aceh Utara dan Dani (27) penduduk Sigli ditangkap saat masih di dalam kamar. Polisi menyita satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik.
Dari pemeriksaan diketahui kalau keduanya sedang menunggu calon pembeli.
"Rencananya transaksi akan dilakukan di dalam kamar," kata Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (25/4/2017).
Dugaan awal sabu-sabu itu dibawa Saifanur dari Malaysia. Kecurigaan ini didasari profesi Saifanur sebagai pedagang kosmetik di negeri jiran itu. (Serambinews)
Tersangka Saifanur (43) asal Aceh Utara dan Dani (27) penduduk Sigli ditangkap saat masih di dalam kamar. Polisi menyita satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik.
Dari pemeriksaan diketahui kalau keduanya sedang menunggu calon pembeli.
"Rencananya transaksi akan dilakukan di dalam kamar," kata Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (25/4/2017).
Dugaan awal sabu-sabu itu dibawa Saifanur dari Malaysia. Kecurigaan ini didasari profesi Saifanur sebagai pedagang kosmetik di negeri jiran itu. (Serambinews)
loading...
Post a Comment