![]() |
Foto: Azhari Usman/MODUSACEH.CO |
StatusAceh.Net - Sejumlah Warga Gampong Blah Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara mengaku, hingga kini belum menerima uang ganti rugi atas pengambilan lahan mereka, untuk pembangunan Waduk Kerutoe, di Paya Bakong, Aceh Utara. "Uang ganti rugi berjumlah Rp 8,8 milliar belum juga dibayar oleh pemerintah, makanya kami minta Presiden RI Joko Widodo turun tangan," harap Muhammad Yahya di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Lamdingin, Banda Aceh, Sabtu, (22/04/17).
Diakui Muhammad Yahya, dirinya bersama dengan warga lain sangat kecewa dengan pemerintah, karena lahan yang menjadi tempat mereka mencari nafkah telah diambil untuk pembangunan waduk. "Kalau sudah ada uang penganti, kami bisa beli lahan lain untuk bertani. Sekarang lahan kami sudah diambil, tapi uang penganti juga belum dikasih, dimana kami bisa bertani lagi,” kata ? Yahya.
Lanjut Yahya, padahal atas arahan Perintah Aceh Utara, Buku Tabungan (BT) telah dibuat di Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe sejak november 2015 lalu. Ketika itu, kata Yahya, uang tinggal tunggu masuk ke BT masing-masing. Namun sampai saat ini uang tersebut tidak ada. "Tidak cair-cair uangnya, bahkan rekening kami di tahan oleh pihak BNI Syariat Lhokseumawe. Dimana uang kami,” gugat Yahya.
Selanjutnya, Yahya yang mewakili warga berharap, Presiden Jokowi turun tangan terkait nasib lahan masyarakat yang terkena pembangunan waduk Keurutoe yang belum dibayar. "Inikan proyek APBN, makanya kita minta Presiden Jokowi bertanggung jawab," ungkap Yahya. Sebelumnya, sejumlah warga yang lahannya terkena pembangunan waduk Keurutoe, didampingi kuasa hukum mereka Safaruddin, SH Senin (17/04/17), sudah melaporkan Bank BNI Syariat Lhokseumawe pada Polda Aceh.
Kepada awak media, 6 April 2017 lalu, Safaruddin mengatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat somasi kepada BNI Syariat Lhokseumawe, namun tidak diindahkan Pimpinan BNI Syariat Lhokseumawe. Akibatnya, Senin, 17 April 2017, bersama perwakilan warga, dirinya melaporkan BNI Syariah ke Polda Aceh, terkait dugaan pengelapan 62 rekening nasabah. "Semua BT warga yang terkena pembangunan waduk Kerutoe telah ditahan pihak Bank," ujar Safaruddin.
Lanjut Safaruddin, jika dalam waktu dekat persoalan ini tidak di selesaikan, pihaknya akan melaporkan kasus itu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia ( BI), mengingat kedua lembaga itu yang mengawasi perbankan dan lembaga keuangan," ungkap Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).(*)
Diakui Muhammad Yahya, dirinya bersama dengan warga lain sangat kecewa dengan pemerintah, karena lahan yang menjadi tempat mereka mencari nafkah telah diambil untuk pembangunan waduk. "Kalau sudah ada uang penganti, kami bisa beli lahan lain untuk bertani. Sekarang lahan kami sudah diambil, tapi uang penganti juga belum dikasih, dimana kami bisa bertani lagi,” kata ? Yahya.
Lanjut Yahya, padahal atas arahan Perintah Aceh Utara, Buku Tabungan (BT) telah dibuat di Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe sejak november 2015 lalu. Ketika itu, kata Yahya, uang tinggal tunggu masuk ke BT masing-masing. Namun sampai saat ini uang tersebut tidak ada. "Tidak cair-cair uangnya, bahkan rekening kami di tahan oleh pihak BNI Syariat Lhokseumawe. Dimana uang kami,” gugat Yahya.
Selanjutnya, Yahya yang mewakili warga berharap, Presiden Jokowi turun tangan terkait nasib lahan masyarakat yang terkena pembangunan waduk Keurutoe yang belum dibayar. "Inikan proyek APBN, makanya kita minta Presiden Jokowi bertanggung jawab," ungkap Yahya. Sebelumnya, sejumlah warga yang lahannya terkena pembangunan waduk Keurutoe, didampingi kuasa hukum mereka Safaruddin, SH Senin (17/04/17), sudah melaporkan Bank BNI Syariat Lhokseumawe pada Polda Aceh.
Kepada awak media, 6 April 2017 lalu, Safaruddin mengatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat somasi kepada BNI Syariat Lhokseumawe, namun tidak diindahkan Pimpinan BNI Syariat Lhokseumawe. Akibatnya, Senin, 17 April 2017, bersama perwakilan warga, dirinya melaporkan BNI Syariah ke Polda Aceh, terkait dugaan pengelapan 62 rekening nasabah. "Semua BT warga yang terkena pembangunan waduk Kerutoe telah ditahan pihak Bank," ujar Safaruddin.
Lanjut Safaruddin, jika dalam waktu dekat persoalan ini tidak di selesaikan, pihaknya akan melaporkan kasus itu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia ( BI), mengingat kedua lembaga itu yang mengawasi perbankan dan lembaga keuangan," ungkap Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).(*)
Sumber: Modusaceh.co
loading...
Post a Comment