![]() |
Petugas BPOM menyegel rak obat di gudang perusahaan distributor di Aceh (Rayful/Okezone) |
Banda Aceh - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh melarang operasi sementara dua perusahaan distributor obat karena ditemukan tindak kecurangan. Petugas menyegel sejumlah rak obat-obatan sementara hingga melakukan perubahan pola distribusi.
Kedua perusahaan yang disegel adalah PT BSP dan PT RN yang berada di Kabupaten Aceh Besar. PT BSP diduga melakukan pelanggaran distribusi di luar aturan cara pendistribusian obat yang baik (Ddob).
Hasil investigasi Balai POM, sejumlah obat-obatan tidak disalurkan sesuai dengan faktur permintaan dari rumah sakit maupun apotek. Meski begitu obat-obatan yang diperdagangkan masih legal.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Aceh, Hasbi mengatakan, temuan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Kemudian hasil laporan diserahkan ke Balai POM Pusat.
“Jadi kita lakukan tindakan penyegelan atas surat perintah dari Balai POM Pusat. Penyegelan itu dilakukan hingga 21 hari ke depan, nanti akan kita lihat sistemnya sudah diperbaiki atau belum,” kata Hasbi usai penyegelan di gudang distributor di Jalan Soekarno-Hatta, Lampeuneurut, Aceh Besar, Kamis (27/4/2017).
Hasbi menyebut, hasil investigasi pihak perusahaan distributor obat mengatakan, oknum salesmen yang bekerja untuk perusahaan itu bertindak curang. Pasalnya ditemukan faktur permintaan obat tidak sesuai antara permintaan dengan penyaluran.
Pihak perusahaan menduga ada transaksi diluar dari surat resmi seperti penjualan obat hingga ke Medan, Sumatera Utara kepada penampung. Namun dengan harga obat yang lebih tinggi. Akibat keteledoran tersebut, BBPOM Aceh memberi sanksi kepada PT BSP.
“Jadi kita hentikan dulu untuk memperbaiki sistemnya (pendistribusian) dulu. Obatnya sudah benar (legal), hanya saja cara pendistribusiannya yang keliru,” jelas Basri.
Selain PT BSP, Balai POM Aceh sebelumnya juga sudah melakukan hal yang sama terhadap distributor obat lainnya, yakni PT RN. (Okezone)
Kedua perusahaan yang disegel adalah PT BSP dan PT RN yang berada di Kabupaten Aceh Besar. PT BSP diduga melakukan pelanggaran distribusi di luar aturan cara pendistribusian obat yang baik (Ddob).
Hasil investigasi Balai POM, sejumlah obat-obatan tidak disalurkan sesuai dengan faktur permintaan dari rumah sakit maupun apotek. Meski begitu obat-obatan yang diperdagangkan masih legal.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Aceh, Hasbi mengatakan, temuan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Kemudian hasil laporan diserahkan ke Balai POM Pusat.
“Jadi kita lakukan tindakan penyegelan atas surat perintah dari Balai POM Pusat. Penyegelan itu dilakukan hingga 21 hari ke depan, nanti akan kita lihat sistemnya sudah diperbaiki atau belum,” kata Hasbi usai penyegelan di gudang distributor di Jalan Soekarno-Hatta, Lampeuneurut, Aceh Besar, Kamis (27/4/2017).
Hasbi menyebut, hasil investigasi pihak perusahaan distributor obat mengatakan, oknum salesmen yang bekerja untuk perusahaan itu bertindak curang. Pasalnya ditemukan faktur permintaan obat tidak sesuai antara permintaan dengan penyaluran.
Pihak perusahaan menduga ada transaksi diluar dari surat resmi seperti penjualan obat hingga ke Medan, Sumatera Utara kepada penampung. Namun dengan harga obat yang lebih tinggi. Akibat keteledoran tersebut, BBPOM Aceh memberi sanksi kepada PT BSP.
“Jadi kita hentikan dulu untuk memperbaiki sistemnya (pendistribusian) dulu. Obatnya sudah benar (legal), hanya saja cara pendistribusiannya yang keliru,” jelas Basri.
Selain PT BSP, Balai POM Aceh sebelumnya juga sudah melakukan hal yang sama terhadap distributor obat lainnya, yakni PT RN. (Okezone)
loading...
Post a Comment