Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Perusahaan sawit dengan konsesi perkebunan yang sempat disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun lalu, diduga kembali melakukan pembukaan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Pada Juni 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan penyegelan terhadap area konsesi PT Agra Bumi Niaga (ABN) dilakukan terkait dengan pembukaan lahan tanpa izin. Penyegelan tersebut dilakukan sebagai upaya pendisiplinan terhadap perusahaan sawit yang berada di KEL.

“Penyegelan yang dilakukan itu merupakan instrumen legal untuk memproteksi Kawasan Ekosistem Leuser," ujar Menteri Siti Nurbaya, saat itu.

Penyelidikan Rainforest Action Network (RAN), organisasi lingkungan yang berbasis di San Fransisco, AS, menemukan pembukaan lahan aktif PT ABN dilakukan, bahkan setelah penyegelan dilakukan pada Juni lalu. Laporan yang terbit pada akhir Januari itu menyatakan perusahaan tersebut diduga menghancurkan hutan di KEL.

PT ABN memiliki konsesi sawit sekitar 2.000 hektare dan beroperasi di Kabupaten Aceh Timur.

“Analisis satelit dan foto dari ketinggian di konsesi PT ABN menunjukkan sejak surat edaran (Dishut Provinsi Aceh untuk menghentikan pembukaan lahan) pada Juni, perusahaan telah membuka lahan dengan skala yang meningkat,” demikian tulis laporan tersebut yang dikutip Sabtu (4/3).

Pada 17 Juni 2016, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Husaini Syamaun memerintahkan kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha atau Izin Usaha Perkebunan dengan konsesi di KEL, untuk menghentikan pembukaan lahan. Hal itu terkait dengan upaya pemerintah untuk meninjau kembali izin-izin perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan ekosistem itu.

“Sesuai dengan radiogram Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana Nomor S.290/MENLH/SETJEN/PLA.4/6/2016…kegiatan pembukaan lahan perkebunan sawit di seluruh KEL agar dihentikan,” kata Husaini dalam surat tersebut.

RAN menyatakan PT ABN diduga membuka lahan hutan seluas 324 hektare sejak Juni 2016-Januari 2017. Saat ini, hanya sekitar 96 hektare hutan yang tersisa di dalam konsesi perusahaan tersebut. Penyelidikan itu menggunakan posisi GPS: 4°34'0.60"N, 97°41'7.20"E.

Laporan itu juga menyatakan PT ABN diidentifikasi sebagai pemasok Wilmar International, salah satu perusahaan sawit terbesar dunia. RAN juga menyatakan sejumlah perusahaan terkait dengan rantai pasok yang berasal dari perusahaan sawit di KEL, yakni PepsiCo dan Mc Donald’s.

Oleh karena itu, RAN mendesak agar pembukaan lahan PT ABN segera dihentikan dan izinnya dicabut terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Organisasi itu meminta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan terhadap hutan yang tersisa dan restorasi dari habitat kritis di dalamnya macam harimau sumatera, serta orangutan.

Menghentikan Pembelian

RAN juga mendesak Wilmar International untuk menghentikan pembelian sawit yang berasal dari PT ABN, karena diduga melanggar kebijakan Wilmar soal anti deforestasi. “Laporan ini menunjukkan kebutuhan Wilmar untuk memperluas pengawasannya ke seluruh Kawasan Ekosistem Leuser,” demikian organisasi tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya serius untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran dan akan memantau perkembangan di lapangan terkait dengan operasi PT ABN. Penyegelan pada tahun lalu itu dilakukan oleh tim Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan KLHK Wilayah Aceh, dan disaksikan oleh seorang manajer PT ABN.

Moratorium di kawasan ekosistem itu dideklarasikan pada April 2016 oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar. Hal itu terkait dengan arahan Presiden Jokowi soal moratorium ekspansi sawit. (CNN)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.