Nagan Raya - Maya Purnama Sari (23) istri dari Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, diduga kuat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hasil tes urine yang dilakukan personel Satuan Narkoba Polresta, menunjukkan Maya positif menggunakan narkoba.
Tes urine ini dilakukan sesaat setelah Maya ditangkap bersama oknum Brimob Polda Aceh, Brigadir Zahrul Fuadhi (31) di sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Banda Aceh, Rabu (8/3). Keduanya digerebek polisi dan warga saat berada dalam sebuah kamar yang terkunci dari dalam, di lantai dua rumah tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH MH, mengatakan hasil positif juga terlihat dari tes urine Zahrul yang ditangkap bersama dengan Maya sore itu. “Untuk oknum polisi itu akan ada ancaman serta sanksi berat yang menantinya. Mulai ancaman sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri serta pemberhentian tidak dengan hormat atau di PTDH,” kata Kombes Goenawan kepada wartawan, usai menjenguk korban penembakan di Peunaron, Aceh Timur, di RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Kamis (9/3).
Kombes Goenawan menjelaskan, intruksi Presiden RI, Kapolri, Kapolda beserta seluruh jajaran Polri sudah cukup jelas diingatkan jangan sampai menggunakan sabu. Bahkan, lanjut Goenawan, Polri bersama-sama dengan Panglima TNI bersinergi dan berkomitmen keras, untuk tidak sekali-kali menggunakan sabu, karena kosekwensinya berat. “Selain ancaman kurungan pidana, setiap oknum yang menggunakan narkoba akan diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh.
Sementara itu, Maya yang hingga kemarin masih diamankan di Polresta Banda Aceh, membantah mengonsumsi sabu-sabu bersama oknum polisi Brigadir Zahrul Fuadi, saat keduanya ditangkap, Rabu (8/3) sore.
Namun, Maya mengaku pernah mendapatkan sabu-sabu dari oknum Brimob itu pada, Senin (6/3). Sabu-sabu itu, kata Maya, dia gunakan sendirian di kamar mandi rumahnya di Jalan Fatahillah, Banda Aceh. Menurut Maya, ia mengenal Zahrul sejak beberapa bulan lalu.
Keterangan lain diperoleh Serambi, saat akan ditangkap oleh personel Satuan Narkoba Polresta, sekitar pukul 15.00 WIB, Maya dan Zahrul melompat dari jendela kamar lantai 2 yang memiliki ketinggian sekitar 6 meter dari tanah. Namun, hasil rontgen yang dilakukan aparat kepolisian, Maya tidak mengalami luka-luka. Sementara Zahrul mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh dan wajahnya.
Diberitakan kemarin, Maya Purnama Sari (23) istri dari Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, ditangkap nyabu dengan Zahrul Fuadhi (31) seorang oknum aparat, di sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh, Rabu (8/3).
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 1,34 gram, satu kaca pirex, satu sumbu, tiga mancis, satu gunting, satu bong (alat isap sabu), serta satu tas yang sebelumnya diisi tiga bungkus sabu tersebut dan diduga milik oknum Brimob Polda Aceh itu.(serambinews)
Tes urine ini dilakukan sesaat setelah Maya ditangkap bersama oknum Brimob Polda Aceh, Brigadir Zahrul Fuadhi (31) di sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Banda Aceh, Rabu (8/3). Keduanya digerebek polisi dan warga saat berada dalam sebuah kamar yang terkunci dari dalam, di lantai dua rumah tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH MH, mengatakan hasil positif juga terlihat dari tes urine Zahrul yang ditangkap bersama dengan Maya sore itu. “Untuk oknum polisi itu akan ada ancaman serta sanksi berat yang menantinya. Mulai ancaman sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri serta pemberhentian tidak dengan hormat atau di PTDH,” kata Kombes Goenawan kepada wartawan, usai menjenguk korban penembakan di Peunaron, Aceh Timur, di RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Kamis (9/3).
Kombes Goenawan menjelaskan, intruksi Presiden RI, Kapolri, Kapolda beserta seluruh jajaran Polri sudah cukup jelas diingatkan jangan sampai menggunakan sabu. Bahkan, lanjut Goenawan, Polri bersama-sama dengan Panglima TNI bersinergi dan berkomitmen keras, untuk tidak sekali-kali menggunakan sabu, karena kosekwensinya berat. “Selain ancaman kurungan pidana, setiap oknum yang menggunakan narkoba akan diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkas Kabid Humas Polda Aceh.
Sementara itu, Maya yang hingga kemarin masih diamankan di Polresta Banda Aceh, membantah mengonsumsi sabu-sabu bersama oknum polisi Brigadir Zahrul Fuadi, saat keduanya ditangkap, Rabu (8/3) sore.
Namun, Maya mengaku pernah mendapatkan sabu-sabu dari oknum Brimob itu pada, Senin (6/3). Sabu-sabu itu, kata Maya, dia gunakan sendirian di kamar mandi rumahnya di Jalan Fatahillah, Banda Aceh. Menurut Maya, ia mengenal Zahrul sejak beberapa bulan lalu.
Keterangan lain diperoleh Serambi, saat akan ditangkap oleh personel Satuan Narkoba Polresta, sekitar pukul 15.00 WIB, Maya dan Zahrul melompat dari jendela kamar lantai 2 yang memiliki ketinggian sekitar 6 meter dari tanah. Namun, hasil rontgen yang dilakukan aparat kepolisian, Maya tidak mengalami luka-luka. Sementara Zahrul mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh dan wajahnya.
Diberitakan kemarin, Maya Purnama Sari (23) istri dari Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, ditangkap nyabu dengan Zahrul Fuadhi (31) seorang oknum aparat, di sebuah rumah di Jalan Fatahillah, Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh, Rabu (8/3).
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 1,34 gram, satu kaca pirex, satu sumbu, tiga mancis, satu gunting, satu bong (alat isap sabu), serta satu tas yang sebelumnya diisi tiga bungkus sabu tersebut dan diduga milik oknum Brimob Polda Aceh itu.(serambinews)
loading...
Post a Comment