StatusAceh.Net - Pilkada Serentak 2017 telah usai. Namun permasalahan seputar Pilkada masih berlanjut. Para pasangan calon yang kalah dan pendukungnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kode Inisiatif mengeluarkan hasil penelitiannya, yang menunjukkan kabupaten/kota di Aceh dan Papua yang paling banyak mengajukan gugatan ke MK. Itu tentu terkait kecurangan.
Peneliti Kode Inisiatif Adam Mulya menyampaikan hal itu dalam acara diskusi publik bertajuk "Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Keadilan Substansial: Pro Kontra Ambang Batas Suara Sengketa Pilkada, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
Ia menjelaskan ada sembilan kabupaten/kota di Aceh telah mengajukan gugatan. Sedangkan di wilayah Papua sebanyak enam kabupaten/kota.(tribunnews)
Kode Inisiatif mengeluarkan hasil penelitiannya, yang menunjukkan kabupaten/kota di Aceh dan Papua yang paling banyak mengajukan gugatan ke MK. Itu tentu terkait kecurangan.
Peneliti Kode Inisiatif Adam Mulya menyampaikan hal itu dalam acara diskusi publik bertajuk "Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Keadilan Substansial: Pro Kontra Ambang Batas Suara Sengketa Pilkada, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
Ia menjelaskan ada sembilan kabupaten/kota di Aceh telah mengajukan gugatan. Sedangkan di wilayah Papua sebanyak enam kabupaten/kota.(tribunnews)
loading...
Post a Comment