Wanita pelaku ihktilat tumbang saat di hukum cambuk. ©2017 Merdeka.com/afif |
Banda Aceh - Seorang wanita tumbang saat sedang menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Muchsinin Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Dia dihukum cambuk 26 kali karena melanggar Qanun (peraturan daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat.
Perempuan itu bernama Linda Darmawati tak kuasa menahan rasa sakit saat diesekusi cambuk hingga tumbang karena melakukan ihktilat (bercumbu dengan non muhrim). Ia tumbang pertama kali pada cambukan ke empat dan tim dokter memilih untuk menurunkannya dari panggung memeriksa kesehatan.
Berselang 3 menit kemudian, Linda kembali dinaikkan ke atas panggung untuk melanjutkan eksekusi cambuk. Algojo pun mencambuknya dan Linda pun berkali-kali mengerang kesakitan hingga pada cambukan ke-15, dia kembali tumbang dan tim dokter menghentikan cambuk yang tersisa 11 kali lagi.
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mencambuk 2 terpidana lainnya yaitu Humaidi Syawaluiddn dicambuk 26 kali dan Safruddin Hamzah dicambuk 26 kali, kasus yang sama yaitu ikhtilat. Sedangkan Epi Susanti Basri tidak dicambuk, karena sedang hamil satu bulan.
Wanita pelaku ihktilat tumbang saat di hukum cambuk 2017 Merdeka.com/afif
Untuk menggantikan hukuman cambuk 26 kali, Epi menjalani hukuman kurangan badan selama 1 tahun 6 bulan. Epi ditahan di LP Lhoknga, Aceh Besar.
Kasatpol PP-Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, satu wanita yang belum selesai dicambuk itu akan diserahkan kepada tim dokter, bisa dilanjutkan atau tidak. Bila tim dokter memutuskan tidak dilanjutkan, yang bersangkutan akan bebas.
"Nanti kita koordinasi dengan Jaksa dulu, karena meskipun dia tidak bisa dilanjutkan, kita tidak bisa menahan lagi. Jadi kalau tidak bisa dilanjutkan, dia akan bebas," kata Yusnardi, Kamis (2/2).
Menurut Yusnardi, terpidana yang gagal dicambuk karena sedang hamil satu bulan sehingga hakim memutuskan untuk menjalani hukuman badan selama 1 tahun 6 bulan.
"Satu lagi hamil 1 bulan, enggak memungkinkan untuk dicambuk, makanya dikurung badan di LP Lhoknga, Aceh Besar," sebutnya.
Sementara itu, dokter yang memeriksa kesehatan Linda Darmawati yang tumbang tadi, dr Mila Fusanti mengaku, kondisi pasiennya itu dalam kondisi baik. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, denyut nadi dan jantung masih normal.
"Kondisi kesehatan baik, tekanan darah, sebelum diperiksa baik, terakhir kita periksa tekanan darah turun dari 90 menjadi 60 setelah dicambuk tadi," jelas dr Mila Fusanti
Menurut dr Mila Fusanti, Linda tidak bisa dilanjutkan cambuk dikarenakan kondisi psikisnya sedang syok setelah dicambuk. Sehingga Linda tidak dilanjutkan hukuman cambuk.
"Karena pasien syok, kondisi secara umum masih baik, denyut nadi, denyut jantung normal," pungkasnya.(merdeka.com)
Perempuan itu bernama Linda Darmawati tak kuasa menahan rasa sakit saat diesekusi cambuk hingga tumbang karena melakukan ihktilat (bercumbu dengan non muhrim). Ia tumbang pertama kali pada cambukan ke empat dan tim dokter memilih untuk menurunkannya dari panggung memeriksa kesehatan.
Berselang 3 menit kemudian, Linda kembali dinaikkan ke atas panggung untuk melanjutkan eksekusi cambuk. Algojo pun mencambuknya dan Linda pun berkali-kali mengerang kesakitan hingga pada cambukan ke-15, dia kembali tumbang dan tim dokter menghentikan cambuk yang tersisa 11 kali lagi.
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mencambuk 2 terpidana lainnya yaitu Humaidi Syawaluiddn dicambuk 26 kali dan Safruddin Hamzah dicambuk 26 kali, kasus yang sama yaitu ikhtilat. Sedangkan Epi Susanti Basri tidak dicambuk, karena sedang hamil satu bulan.
Wanita pelaku ihktilat tumbang saat di hukum cambuk 2017 Merdeka.com/afif
Untuk menggantikan hukuman cambuk 26 kali, Epi menjalani hukuman kurangan badan selama 1 tahun 6 bulan. Epi ditahan di LP Lhoknga, Aceh Besar.
Kasatpol PP-Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, satu wanita yang belum selesai dicambuk itu akan diserahkan kepada tim dokter, bisa dilanjutkan atau tidak. Bila tim dokter memutuskan tidak dilanjutkan, yang bersangkutan akan bebas.
"Nanti kita koordinasi dengan Jaksa dulu, karena meskipun dia tidak bisa dilanjutkan, kita tidak bisa menahan lagi. Jadi kalau tidak bisa dilanjutkan, dia akan bebas," kata Yusnardi, Kamis (2/2).
Menurut Yusnardi, terpidana yang gagal dicambuk karena sedang hamil satu bulan sehingga hakim memutuskan untuk menjalani hukuman badan selama 1 tahun 6 bulan.
"Satu lagi hamil 1 bulan, enggak memungkinkan untuk dicambuk, makanya dikurung badan di LP Lhoknga, Aceh Besar," sebutnya.
Sementara itu, dokter yang memeriksa kesehatan Linda Darmawati yang tumbang tadi, dr Mila Fusanti mengaku, kondisi pasiennya itu dalam kondisi baik. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, denyut nadi dan jantung masih normal.
"Kondisi kesehatan baik, tekanan darah, sebelum diperiksa baik, terakhir kita periksa tekanan darah turun dari 90 menjadi 60 setelah dicambuk tadi," jelas dr Mila Fusanti
Menurut dr Mila Fusanti, Linda tidak bisa dilanjutkan cambuk dikarenakan kondisi psikisnya sedang syok setelah dicambuk. Sehingga Linda tidak dilanjutkan hukuman cambuk.
"Karena pasien syok, kondisi secara umum masih baik, denyut nadi, denyut jantung normal," pungkasnya.(merdeka.com)
loading...
Post a Comment