Ilustrasi |
Idi - Euforia kampanye politik berbuah petaka bagi sebuah keluarga di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Betapa tidak, seorang gadis ABG (anak baru gede)--sebut saja Melati (16)--dari keluarga itu dilarikan pria ‘kucing garong’, MF (24), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Tak terima anak gadisnya dilarikan, keluarga Melati akhirnya melaporkan MF ke polisi. Akhirnya, Jumat (10/11), pemuda MF ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Aceh Timur di Lhokseumawe, dengan sangkaan melarikan anak gadis di bawah umur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP P Harahap, Sabtu (11/2) mengatakan, MF dilaporkan orang tua korban ke Polres Aceh Timur, karena pihak keluarga tak terima perbuatan MF yang membawa lari anak mereka.
Kronologis tindak pidana itu berawal, Senin 6 Februari 2017 lalu, MF menelepon Melati. Saat itu, keduanya berjanji menyaksikan kampanye salah satu kandidat Pilkada di Aceh Timur.
Usai acara kampanye, MF bukannya mengantar Melati pulang ke rumah, malah membawa melati ke Banda Aceh tanpa meminta izin kepada orang tua korban. “Pihak keluarga tidak terima dan merasa dirugikan akibat perbuatan MF ini sehingga MF dilaporkan ke Polres Aceh Timur, dengan laporan polisi nomor : LP / 10 / II / 2017 /Spkt , tanggal 09 Februari 2017,” jelas AKP P Harahap.
Penangkapan MF, jelas AKP P Harahap, berawal dari upaya pihak keluarga korban yang memancing MF dengan antaran pakaian ganti milik Melati. Pria MF akhirnya bersedia mengambil pakaian korban ke Lhokseumawe, dan saat itulah ia diciduk polisi.
Berdasarkan keterangan MF, jelas AKP P Harahap, kucing garong itu sempat ‘bermalampengantinan’ dengan Melati, selama mereka sempat berdua. “Saat ini MF telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP P Harahap.(Sumber: Prohaba.co)
Tak terima anak gadisnya dilarikan, keluarga Melati akhirnya melaporkan MF ke polisi. Akhirnya, Jumat (10/11), pemuda MF ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Aceh Timur di Lhokseumawe, dengan sangkaan melarikan anak gadis di bawah umur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP P Harahap, Sabtu (11/2) mengatakan, MF dilaporkan orang tua korban ke Polres Aceh Timur, karena pihak keluarga tak terima perbuatan MF yang membawa lari anak mereka.
Kronologis tindak pidana itu berawal, Senin 6 Februari 2017 lalu, MF menelepon Melati. Saat itu, keduanya berjanji menyaksikan kampanye salah satu kandidat Pilkada di Aceh Timur.
Usai acara kampanye, MF bukannya mengantar Melati pulang ke rumah, malah membawa melati ke Banda Aceh tanpa meminta izin kepada orang tua korban. “Pihak keluarga tidak terima dan merasa dirugikan akibat perbuatan MF ini sehingga MF dilaporkan ke Polres Aceh Timur, dengan laporan polisi nomor : LP / 10 / II / 2017 /Spkt , tanggal 09 Februari 2017,” jelas AKP P Harahap.
Penangkapan MF, jelas AKP P Harahap, berawal dari upaya pihak keluarga korban yang memancing MF dengan antaran pakaian ganti milik Melati. Pria MF akhirnya bersedia mengambil pakaian korban ke Lhokseumawe, dan saat itulah ia diciduk polisi.
Berdasarkan keterangan MF, jelas AKP P Harahap, kucing garong itu sempat ‘bermalampengantinan’ dengan Melati, selama mereka sempat berdua. “Saat ini MF telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP P Harahap.(Sumber: Prohaba.co)
loading...
Post a Comment