![]() |
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Banda Aceh - -Saksi pasangan calon gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid menyatakan keberatan dengan pleno rekapitulasi suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Mereka keluar ruangan rapat setelah mengisi formulir keberatan.
Pantauan detikcom, dua orang saksi nomor urut 5 keluar ruangan sidang di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/2/2017). Sejak sidang dibuka oleh Ketua KIP Ridwan Hadi, saksi paslon urut 5 langsung mengajukan intrupsi.
Kedua saksi paslon urut 5 Suadi Sulaiman dan Wen Rimba Raya menyatakan Pilkada serentak di seluruh Aceh cacat hukum. Mereka meminta agar digelar pemilihan ulang.
"Kami menolak hasil rekapitulasi suara dan kami nyatakan cacat hukum," kata Wen saat diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya.
"Kami minta KIP Aceh minta menghentikan rekapitulasi suara yang digelar hari ini," sambung Suadi.
Ketua KIP selanjutnya bertanya pada Panwaslih Aceh apakah dilanjutkan atau tidak. Setelah meminta waktu sekitar 5 menit, Panwaslih menyetujui rapat pleno dilanjutkan. Mereka juga meminta saksi agar melaporkan pelanggaran selama Pilkada ke Panwaslih.
Saksi paslon lima tetap menyatakan keberatan. Mereka kemudian meminta form model Dc2-KWK (form keberatan). Salah seorang Komisioner KIP Aceh memberikan dan kemudian diisi oleh Suadi.
Setelah menyerahkan form tersebut ke KIP, kedua saksi Paslon urut 5 kemudian meninggalkan ruangan rapat.
"Izinkan kami mengisi form (keberatan) dan izinkan kami untuk keluar," kata Wen.
Setelah kedua saksi ini keluar, rapat pleno yang dimulai sejak pukul 09.40 tetap dilanjutkan. KIP membacakan hasil rekapitulasi suara dari 23 Kabupaten/kota di Aceh. (detik.com)
Pantauan detikcom, dua orang saksi nomor urut 5 keluar ruangan sidang di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/2/2017). Sejak sidang dibuka oleh Ketua KIP Ridwan Hadi, saksi paslon urut 5 langsung mengajukan intrupsi.
Kedua saksi paslon urut 5 Suadi Sulaiman dan Wen Rimba Raya menyatakan Pilkada serentak di seluruh Aceh cacat hukum. Mereka meminta agar digelar pemilihan ulang.
"Kami menolak hasil rekapitulasi suara dan kami nyatakan cacat hukum," kata Wen saat diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya.
"Kami minta KIP Aceh minta menghentikan rekapitulasi suara yang digelar hari ini," sambung Suadi.
Ketua KIP selanjutnya bertanya pada Panwaslih Aceh apakah dilanjutkan atau tidak. Setelah meminta waktu sekitar 5 menit, Panwaslih menyetujui rapat pleno dilanjutkan. Mereka juga meminta saksi agar melaporkan pelanggaran selama Pilkada ke Panwaslih.
Saksi paslon lima tetap menyatakan keberatan. Mereka kemudian meminta form model Dc2-KWK (form keberatan). Salah seorang Komisioner KIP Aceh memberikan dan kemudian diisi oleh Suadi.
Setelah menyerahkan form tersebut ke KIP, kedua saksi Paslon urut 5 kemudian meninggalkan ruangan rapat.
"Izinkan kami mengisi form (keberatan) dan izinkan kami untuk keluar," kata Wen.
Setelah kedua saksi ini keluar, rapat pleno yang dimulai sejak pukul 09.40 tetap dilanjutkan. KIP membacakan hasil rekapitulasi suara dari 23 Kabupaten/kota di Aceh. (detik.com)
loading...
Post a Comment