Desi reporter metro TV saat diamankan oleh aparat keamanan dari kerumunan massa aksi damai 112, Sabtu (11/2/2017) |
BANDA ACEH- Kekerasan yang dialami oleh tiga Reporter/wartawan televisi (TV) di Jakarta saat meliput aksi demo 112 kemarin menuai protes dari puluhan wartawan yang berada di Banda Aceh.
Puluhan wartawan dari berbagai media cetak/ekektronik maupun online menggelar aksi solidaritas di depan masjid raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin (13/2/2017).
Dalam aksi protesnya puluhan jurnalis ini meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus kekerasan yang terjadi atas tiga wartawan televisi saat meliput aksi demo damai 112,Sabtu (11/2/2017).
Koordinator aksi Afifuddin dalam orasinya menyampaikan apa yang dialami oleh tiga Reporter TV di Jakarta saat aksi damai 112 merupakan wujud kekerasan maupun pelecehan terhadap profesi wartawan yang telah bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Pers.
Bahkan siapapun yang menghalang halangi wartawan saat menjalankan profesinya dapat dipidanakan sesuai pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi, pelaku yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalanghalangi kemerdekaan pers dan kerja junalistik dapat diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“ Seorang wartawan dalam menjalankan profesinya di lindungi oleh Undang-undang,apa yang dialami oleh tiga wartawan TV kemarin dilingkungan masjid istiqlal jakarta adalah adanya tindak kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis,jadi kami berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus yang dialami oleh tiga wartawan TV tersebut “,tegas Afifuddin yang di amini oleh puluhan wartawan lainnya.(Redaksi)
loading...
Post a Comment