Ilustrasi Pilkada Serentak |
Banda Aceh – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan hari rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari nasional dalam rangka pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak tahun 2017.
Keputusan libur nasional tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Frans Dellian mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah secara serentak akan berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia termasuk Aceh.
Menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut, kata Frans, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah juga sudah mengeluarkan surat dengan nomor 270/1811 tahun 2017. Surat tersebut untuk menginformasikan kepada seluruh pegawai terkait keputusan presiden itu.
“Gubernur Aceh juga menginformasikan seluruh pejabat pemerintah Aceh beserta jajarannya untuk menggunakan hak pilih pada pilkada tanggal 15 Februari,” kata Frans.
Dalam surat Gubernur Aceh itu disebutkan, bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur penugasan pegawai agar pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penetapan hari libur nasional, kata Frans Dellian, untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Aceh agar berpastisipasi dan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada nanti.(Rill)
loading...
Post a Comment