Aceh Timur- Ratusan kotak suara hasil pemilihan yang telah direkap berdasarkan pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diserahkan kembali ke KIP Aceh Timur tak bersegel.
Padahal dalam aturan PKPU nomor 14 tahun 2016 menyebutkan setiap kotak suara yang dibawa dari kecamatan untuk diserahkan ke KIP harus bersegel.
Dari amatan Reporter dilapangan minggu (19/2/16), selain tidak bersegel kotak suara juga tidak terbaut kuat, bahkan sebagian tidak terbaut sama sekali, kota suara hanya diikat dengan tali rafia serta sebagian lainnya hanya di balut dengan labban.
Kondisi seperti ini tentu saja sangat terbuka peluang untuk mengotak-atik, mengambil, menambah dan mengurangi isi dalam kotak suara tersebut.
Ketua Panwaslih Aceh Timur, Zainal Abidin yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, tidak tersegelnya kotak suara bukan urusan panwaslih, melainkan tugas peyelenggara.
Zainal berkilah, mungkin segel pembalut gembok rusak karena terjadi gesekan saat diangkut dengan truk dan pihaknya tidak mungkin naik ke truk untuk mengawasi segel kotak suara.
" Itu urusan Kelompok Penyeleggara Pemungutas Suara (KPPS), bukan urusan kami ", kilah Zainal
Zainal menambahkan, dalam aturan PKPU nomor 14 2016 menyebutkan kotak suara yang dibawa dari Kecamatan ke kantor KIP atau sebaliknya harus dalam kodisi tersegel.
Zainal mengakui bila kotak suara tidak bersegel, apalagi tidak terbaut sangat berpotensi untuk terjadi kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara.
Pun demikian Zainal tidak menyebutkan langkah dan tindakan yang diambil atas tidak tersegelnya kotak suara meski Paswahlih tidak membenarkan hal demikian.
Reporter : ismail abda
loading...
Post a Comment