Lhokseumawe - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe ringkus dua pria diduga miliki narkoba jenis sabu di komplek LP Peunteut , Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe." Minggu, 26 Februari 2017 sekira pukul 00.30 WIB dini hari tadi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat IPDA Iskandar mengatakan, dua tersangka di tangkap terkait kasus sabu tadalah AN (49 ) warga dusun Beringin Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan HS (32) warga Dusun Kuta Baro Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
“Dua tersangka yang kita tangkap sekarang sudah kita amankan ke Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Menurutnya, penengkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Desa tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya pihaknya bersama 4 personil melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kita berhasil meringkus kedua tersangka serta menemukan barang bukti 4 paket sabu, 45 plastik warna Kristal, 4 unit Hp dab satu buah Pistol Korek api lengkap dengam sarungnya," ungkap IPDA Iskandar
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 216.000 rupiah, 4 ringgit uang Malasyia yang diduga terkait dengan transaksi sabu tersebut.(SA/TM)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat IPDA Iskandar mengatakan, dua tersangka di tangkap terkait kasus sabu tadalah AN (49 ) warga dusun Beringin Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan HS (32) warga Dusun Kuta Baro Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
“Dua tersangka yang kita tangkap sekarang sudah kita amankan ke Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Menurutnya, penengkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Desa tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya pihaknya bersama 4 personil melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kita berhasil meringkus kedua tersangka serta menemukan barang bukti 4 paket sabu, 45 plastik warna Kristal, 4 unit Hp dab satu buah Pistol Korek api lengkap dengam sarungnya," ungkap IPDA Iskandar
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 216.000 rupiah, 4 ringgit uang Malasyia yang diduga terkait dengan transaksi sabu tersebut.(SA/TM)
loading...
Post a Comment