Jakarta - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan pemilih tidak diperkenankan membawa kamera termasuk telepon genggam berkamera ke bilik suara saat pemungutan suara Pilkada Rabu 15 Februari mendatang.
"Kalau ke TPS boleh tapi saat ke bilik suara akan ada petugas yang akan memeriksa," ujar Sumarno di Makodam Jaya, Jakarta Timur, hari ini.
Pelarangan pemilih membawa ponsel ke bilik suara untuk mengantisipasi politik uang dengan sistem pascabayar. Dimana pemilih membawa bukti foto pasangan calon yang telah dipilih untuk ditukarkan dengan uang atau hal lain.
Sumarno menjelaskan, bagi pemilih yang membawa ponsel ke TPS, petugas telah menyedikan tempat penitipan saat warga menyampaikan hak pilihnya di bilik suara.
"Di bilik suara tidak menbawa apa-apa dan mencoblos pilihannya menggunakan alat coblos yang disiapkan. Tidak boleh mencoblos dalam cara merobek salah satu paslon. Karena itu tidak sah dan menjadi perhatian. Begitu keluar hp nya diambil lagi," jelas Sumarno.
Setelah melakukan pencoblosan pemilih wajib mencelupkan jarinya sampai kukunya ke dalam tinta sebagai penanda.
"Ini untuk bukti yang bersangkutan telah memberikan suara dan tidak boleh memberikan suara di TPS lainnya. Ini sesuatu yang sangat pepenting," pungkas Sumarno. (Rill)
"Kalau ke TPS boleh tapi saat ke bilik suara akan ada petugas yang akan memeriksa," ujar Sumarno di Makodam Jaya, Jakarta Timur, hari ini.
Pelarangan pemilih membawa ponsel ke bilik suara untuk mengantisipasi politik uang dengan sistem pascabayar. Dimana pemilih membawa bukti foto pasangan calon yang telah dipilih untuk ditukarkan dengan uang atau hal lain.
Sumarno menjelaskan, bagi pemilih yang membawa ponsel ke TPS, petugas telah menyedikan tempat penitipan saat warga menyampaikan hak pilihnya di bilik suara.
"Di bilik suara tidak menbawa apa-apa dan mencoblos pilihannya menggunakan alat coblos yang disiapkan. Tidak boleh mencoblos dalam cara merobek salah satu paslon. Karena itu tidak sah dan menjadi perhatian. Begitu keluar hp nya diambil lagi," jelas Sumarno.
Setelah melakukan pencoblosan pemilih wajib mencelupkan jarinya sampai kukunya ke dalam tinta sebagai penanda.
"Ini untuk bukti yang bersangkutan telah memberikan suara dan tidak boleh memberikan suara di TPS lainnya. Ini sesuatu yang sangat pepenting," pungkas Sumarno. (Rill)
loading...
Post a Comment