![]() |
Ilustrasi |
Sulawesi - Dua orang PNS dan seorang polisi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Dua pelaku, yakni RYB (35) dan M (52) merupakan oknum PNS di Palu, Sulawesi Tengah, sedangkan A adalah oknum anggota Polisi yang bertugas di Bolaang Mongondow," kata Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, seperti dikutip dari Tribratanews, kemarin.
Tertangkapnya ketiga oknum tersebut pada Kamis 16 Februari itu, bermula ketika tim Dit Resnarkoba Polda Sulut menerima informasi adanya peredaran narkotika. Tim kemudian menangkap RYB di wilayah Kampung Togop, Kotamobagu Barat. Saat diinterogasi, RYB mengaku telah membawa narkotika jenis sabu bersama M dari Kota Palu, dan sabu tersebut telah dititipkan kepada A.
Bermodal keterangan RYB, tim lalu melakukan pengejaran dan berhasil membekuk A di wilayah Kelurahan Biga, Kotamobagu Utara. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti enam plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku celana bagian depan kiri. Selang beberapa jam setelahnya, polisi meringkus M.
Polisi menyita barang bukti berupa celana pendek warna cokelat, tiga unit HP berbagai merek, dan satu unit mobil. "Kami tidak mengenal istilah tebang pilih, siapapun pelakunya pasti akan ditindak tegas," kata Ibrahim Tompo. (tribrata/rima)
"Dua pelaku, yakni RYB (35) dan M (52) merupakan oknum PNS di Palu, Sulawesi Tengah, sedangkan A adalah oknum anggota Polisi yang bertugas di Bolaang Mongondow," kata Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, seperti dikutip dari Tribratanews, kemarin.
Tertangkapnya ketiga oknum tersebut pada Kamis 16 Februari itu, bermula ketika tim Dit Resnarkoba Polda Sulut menerima informasi adanya peredaran narkotika. Tim kemudian menangkap RYB di wilayah Kampung Togop, Kotamobagu Barat. Saat diinterogasi, RYB mengaku telah membawa narkotika jenis sabu bersama M dari Kota Palu, dan sabu tersebut telah dititipkan kepada A.
Bermodal keterangan RYB, tim lalu melakukan pengejaran dan berhasil membekuk A di wilayah Kelurahan Biga, Kotamobagu Utara. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti enam plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku celana bagian depan kiri. Selang beberapa jam setelahnya, polisi meringkus M.
Polisi menyita barang bukti berupa celana pendek warna cokelat, tiga unit HP berbagai merek, dan satu unit mobil. "Kami tidak mengenal istilah tebang pilih, siapapun pelakunya pasti akan ditindak tegas," kata Ibrahim Tompo. (tribrata/rima)
loading...
Post a Comment