![]() |
Dok. STNK. Foto: Antara |
StatusAceh.Net - Sejumlah pemilik kendaraan bermotor mengeluhkan buruknya pelayanan pengurusan STNK dan BPKB, meski tarif pajak keduanya akan naik dua sampai tiga kali lipat terhitung 6 Januari besok.
Hari ini, sejumlah Samsat di Jakarta terlihat dipadati pembayar pajak kendaraan bermotor. Seperti di Jalan Raya Ciputat, Tangerang Selatan yang terlihat sesak dengan antrian panjang mulai dari lantai I hingga lantai II tempat penyerahan STNK.
Polri akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat kenaikan tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.
Abdullah pun menyayangkan kenaikan itu, terlebih kenaikan tarif STNK dan BPKB tidak disertai dengan peningkatan pelayanan. “Lihat aja, tarif naik, tapi suasana ramai kayak gini, tak ada petugas yang mengarahkan dan membantu kita-kita yang bayar pajak, berantakan. Belum lagi AC yang mati, kipas angin juga gak nyala, tidak ada petugas yang mengatur antrian orang,” kata Abdullah.
“Harusnya dibenahi lah, masak tarif dinaikkan, pelayanan seperti ini, berantakan,” imbuh dia. (Rimanews)
Hari ini, sejumlah Samsat di Jakarta terlihat dipadati pembayar pajak kendaraan bermotor. Seperti di Jalan Raya Ciputat, Tangerang Selatan yang terlihat sesak dengan antrian panjang mulai dari lantai I hingga lantai II tempat penyerahan STNK.
Polri akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat kenaikan tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.
Abdullah pun menyayangkan kenaikan itu, terlebih kenaikan tarif STNK dan BPKB tidak disertai dengan peningkatan pelayanan. “Lihat aja, tarif naik, tapi suasana ramai kayak gini, tak ada petugas yang mengarahkan dan membantu kita-kita yang bayar pajak, berantakan. Belum lagi AC yang mati, kipas angin juga gak nyala, tidak ada petugas yang mengatur antrian orang,” kata Abdullah.
“Harusnya dibenahi lah, masak tarif dinaikkan, pelayanan seperti ini, berantakan,” imbuh dia. (Rimanews)
loading...
Post a Comment