Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap sembilan pengguna narkoba secara terpisah dalam rentang tiga hari terakhir.

"Ada sembilan tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap sejak beberapa hari terakhir di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin melalui Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran, di Banda Aceh, Jumat (27/1/2017), dikutip dari Antara.

Adapun sembilan tersangka narkoba tersebut, yakni berinisial JL, S, O, AR, MM, BI, HN dan MR, semuanya warga Aceh Besar, serta tersangka AA, warga Banda Aceh. Sembilan tersangka narkoba jenis sabu-sabu berusia 19 hingga 31 tahun, dan dari para tersangka, polisi mengamankan beberapa gram sabu-sabu, alat isap, uang tunai, dan telepon genggam.

Kompol Syafran menyebutkan, dari sembilan tersangka, enam di antaranya ditangkap saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah bantuan tsunami di Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Rabu 25 Januari 2017 sekira pukul 00.30 WIB. "Enam tersangka yang ditangkap saat pesta sabu-sabu, yakni JL, S, O, AR, MM, dan BI. Penangkapan mereka atas informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah milik tersangka JL banyak sabu-sabu," kata dia.

Kompol Syafran menyebutkan, petugas sudah mengintai mereka sejak dua minggu terakhir. Informasinya, dari seorang tersangka memiliki senjata api. Namun setelah ditangkap dan diperiksa, tidak ada senjata api, hanya senapan angin. Menurut dia, untuk menuju rumah target petugas harus menggunakan jalan lain hingga keluar masuk hutan. Jika menggunakan jalan biasa, dikhawatirkan ketahuan oleh mereka.

"Setelah berjam-jam lamanya melakukan operasi, akhirnya petugas menggerebek rumah tersebut tengah malam. Saat itu, para tersangka sedang pesta sabu-sabu," ujar dia lagi.

Dia menyebutkan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 9,9 gram sabu-sabu, alat isap, telepon genggam, dan uang tunai sebanyak Rp700 ribu. Selain enam tersangka tersebut, polisi juga menangkap tiga tersangka pengguna sabu-sabu lainnya pada dua tempat terpisah di Aceh Besar dan Banda Aceh pada 24 dan 25 Januari 2017.

Tersangka HN dan MR ditangkap di depan kantor camat Darul Imarah, Aceh Besar, dan tersangka AA ditangkap di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh. "Ketiganya ditangkap saat transaksi sabu-sabu. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 0,26 gram, serta sejumlah telepon genggam," kata dia lagi.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.