StatusAceh.Net - Warga Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara mengamankan pasangan nonmuhrim, berinisial ZZ (33) dan NL (22) karena diduga bermesum di sebuah rumah daerah itu, Minggu (1/1/2016) malam sekira pukul 23.40 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Aziz mengatakan, kejadian tersebut berawal sekira pukul 20.00 WIB tadi malam, pemuda Gampong Keude Simpang IV mengintai sebuah karena ada sepasangan pasangan nomuhrim berada dalam satu rumah.
“Laki-laki tersebut berinisial ZZ warga Simpang Kramat, sedangkan pasangan perempuan nonmuhrim berinisial NL, warga Bagansiapiapi, Provinsi Riau. Sehingga sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok pemuda setempat meminta kepada pemilik rumah untuk menyuruh keluar pasangan itu,” ungkapnya.
Lanjutnya, selama dua hari pasangan tersebut sudah berada dalam satu rumah, namun tidak melaporkannya kepada perangkat gampong, karena itu pemuda setempat mencurigai mereka melakukan mesum. Selanjutnya, mereka dimandikan dengan air bak meunasah sesuai hukum adat yang berlaku di gampong tersebut.
“Pasangan tersebut lalu diserahkan oleh keuchik dan pemuda gampong untuk diamankan ke Polsek Simpang Kramat. Atas kejadian itu kita lakukan koordinasi dengan pihak Wilayatul Hisbah (WH) kecamatan dan kabupaten untuk membantu pengamanan pasangan ini," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, dalam muyawarah masyarakat diambil keputusan, kedua pasangan ini harus membayar sanksi atau denda gampong, dengan 10 sak semen untuk pembangunan meunasah. Selanjutnya pasangan ini dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.(Trb)
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Aziz mengatakan, kejadian tersebut berawal sekira pukul 20.00 WIB tadi malam, pemuda Gampong Keude Simpang IV mengintai sebuah karena ada sepasangan pasangan nomuhrim berada dalam satu rumah.
“Laki-laki tersebut berinisial ZZ warga Simpang Kramat, sedangkan pasangan perempuan nonmuhrim berinisial NL, warga Bagansiapiapi, Provinsi Riau. Sehingga sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok pemuda setempat meminta kepada pemilik rumah untuk menyuruh keluar pasangan itu,” ungkapnya.
Lanjutnya, selama dua hari pasangan tersebut sudah berada dalam satu rumah, namun tidak melaporkannya kepada perangkat gampong, karena itu pemuda setempat mencurigai mereka melakukan mesum. Selanjutnya, mereka dimandikan dengan air bak meunasah sesuai hukum adat yang berlaku di gampong tersebut.
“Pasangan tersebut lalu diserahkan oleh keuchik dan pemuda gampong untuk diamankan ke Polsek Simpang Kramat. Atas kejadian itu kita lakukan koordinasi dengan pihak Wilayatul Hisbah (WH) kecamatan dan kabupaten untuk membantu pengamanan pasangan ini," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, dalam muyawarah masyarakat diambil keputusan, kedua pasangan ini harus membayar sanksi atau denda gampong, dengan 10 sak semen untuk pembangunan meunasah. Selanjutnya pasangan ini dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.(Trb)
loading...
Post a Comment