Ilustrasi Sengketa Lahan |
Dewantara - Semakin memanasnya Buntut dari kasus sengketa lahan garap sawah di Dusun Cot Bate Desa Paloh Awe Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, hingga menyusul berkas kasus perusakan dan pencurian sudah P21 polisi dan telah menahan dua orang pria selaku tersangka. Senin, 2 Januari 2016.
Masing-masingnya, Kejreun Blang Keude Bungkah Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Asnawi bin M. Nur kini telah ditahan secara resmi oleh Polres Lhokseumawe dengan dijemput kediamannya pada Kamis (29/12) lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir membenarkan pihaknya sudah menahan Asnawi cs yang sebelumnya sempat dinilai kooperatif dan berkas kasus Asnawi Cs sudah P 21 serta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
“ Berkasnya sudah lengkap, telah dilimpahkan ke kejaksaan Lhoksukon. Termasuk sudah diserah terimakan dua orang tersangkanya terkait kasus sengketa lahan di Desa Paloh Awe,” terangnya.
Asnawi dijemput dikediamannya atas surat perintah membawa tersangka nomor : S.Pg / l23/ IX / 2016/ Reskrim terkait tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo pasal 351 KUHP pidana yang terjadi Sabtu, 10 September 2016 di areal sawah garap Desa Paloh Awe.
Berikutnya Rusli alias Ragom bin Alibasyah warga Desa Tingkeum Manyang Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen atas surat perintah membawa tersangka dengan nomor : S.Pg / l23/ IX / 2016/ Reskrim tangkap atas kasus tindakan penganayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo pasal 351 KUHP pidana yang terjadi 10 September 2016 di areal sawah garap Desa Paloh Awe.
Keduanya ditangkap atas dasar dua kali laporan pengaduan polisi oleh pemilik tanah Ridwan melalui kuasa hukum Junaidi Siahaan, ST dari LSM Coperlink ke Polres Lhokseumawe.
Antara lain, surat tanda buki lapor nomor : TBL / 368 / IX / 2016 / Aceh / Res Lsw, Kamis (6/10) lalu dan surat tanda bukti lapor nomor : TBL / 462 / IX / 2016 / Aceh / Res Lsmw, Rabu (26/10) lalu, atas tindakan pencurian dan perusakan pagar dan pemflet diareal sawang Desa Paloh Awe dengan menimbulkan kerugian senilai total Rp48 juta.
Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Aceh Lsm Coperlink Junaidi Siahaan, ST mengatakan meski polisi sudah menahan dua tersangka yang selama ini merampas lahan garap milik Ridwan, namun kenyataan dilapangan pihak petani penggarap lain masih berani mencoba menguasai lahan milik orang lain di Desa Paloh Awe.
Junaidi menyebutkan terakhir kalinya para penggarap bersama petani lahan garapan membawa peralatan motor traktor untuk membajak sawah Desa Paloh Awe tanpa ada izin dari pemiliknya.
Sehingga pihaknya sangat menyesali tindakan sekelompok penggarap tersebut masih terus mencoba mengulangi perbuatan melanggar hukum dengan menggarap serta menguasai sawah milik orang lain yang memiliki sertifikat asli tanpa peduli putusan Mahkamah Agung terkait penyelesaian kasus sengketa yang sudah berlangsung sejak 1998 lalu.
“ Para penggarap ini sudah mengambil uang sewa lahan dari para petani yang menjadi korbannya. Sampai sekarang petani masih tertipu dan diajak untuk merebut dan menguasai sawah milik orang lain tanpa peduli kekuatan hukum,” paparnya.
Junaidi mengatakan pihaknya akan terus membantu memperjuangkan pembebasan sawah seluas tiga hektar di Desa Paloh Awe Kec. Dewantara agar tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak penggarap yang berasal dari Keude Bungkah Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.(ZA/SA)
loading...
Post a Comment