Jakarta - Sempat dihukum seumur hidup, WN Nigeria Ikechukwu Vitus Ekperechukwu akhirnya dijatuhi hukuman mati. Vitus beserta dua rekannya yaitu Karyati dan Lianah terbukti mengedarkan 44 kg sabu di Jakarta.
Kasus ini bermula saat Vitus mendapat perintah dari seseorang bernama Ekbere (DPO) di Johar Baru, Jakpus pada Juni 2015. Vitus kemudian meminta Lianah untuk mencari kendaraan. Selanjutnya, keduanya disuruh menuju Taman Palem, Cengkareng, Jakbar untuk mengambil sabu seberat 44 kg. Sedangkan peran Karyati adalah mengatur keuangan.
Pergerakan mereka terendus polisi. Komplotan itu lalu melarikan diri. Tapi pelarian itu terhenti karena petugas Polda Metro Jaya sudah membuntuti kartel tersebut. Vitus ditangkap di kosannya dan dua rekannya ditangkap di tempat terpisah.
Pada 29 Maret 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Vitus. Hukuman itu tidak sesuai dengan tuntutan mati yang diajukan jaksa sehingga jaksa mengajukan banding.
Permohonan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juni 2016. Majelis hakim yang terdiri dari Sutarto, Syamsul Bahri Borut dan Sri Anggarwati mencoret hukuman seumur hidup dan mengubahnya menjadi hukuman mati.
Mengetahui hukuman mati di depan mata, nyali Vitus ciut dan buru-buru mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Ikechukwu Vitus Ekperechukwu," kata majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (9/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Putusan yang mengantongi nomor perkara 2051 K/PID.SUS/2016 itu diketok pada 29 November 2016 lalu.(detik)
Kasus ini bermula saat Vitus mendapat perintah dari seseorang bernama Ekbere (DPO) di Johar Baru, Jakpus pada Juni 2015. Vitus kemudian meminta Lianah untuk mencari kendaraan. Selanjutnya, keduanya disuruh menuju Taman Palem, Cengkareng, Jakbar untuk mengambil sabu seberat 44 kg. Sedangkan peran Karyati adalah mengatur keuangan.
Pergerakan mereka terendus polisi. Komplotan itu lalu melarikan diri. Tapi pelarian itu terhenti karena petugas Polda Metro Jaya sudah membuntuti kartel tersebut. Vitus ditangkap di kosannya dan dua rekannya ditangkap di tempat terpisah.
Pada 29 Maret 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Vitus. Hukuman itu tidak sesuai dengan tuntutan mati yang diajukan jaksa sehingga jaksa mengajukan banding.
Permohonan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juni 2016. Majelis hakim yang terdiri dari Sutarto, Syamsul Bahri Borut dan Sri Anggarwati mencoret hukuman seumur hidup dan mengubahnya menjadi hukuman mati.
Mengetahui hukuman mati di depan mata, nyali Vitus ciut dan buru-buru mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Ikechukwu Vitus Ekperechukwu," kata majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (9/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Putusan yang mengantongi nomor perkara 2051 K/PID.SUS/2016 itu diketok pada 29 November 2016 lalu.(detik)
loading...
Post a Comment