Bergek penyayi dan komedian Aceh saat tampil di taman ratu safiatuddin Banda Aceh, (12/03/2016) (sumber foto:Haba Daily.com) |
Lhokseumawe - Zuhdi alias Adi Bergek resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggeroyokan terhadap Khairul Mahmuda, warga Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara beberapa bulan lalu. Saat itu, korban melaporkan ke Polres Lhokseumawe.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka bersama temannya SA. Sementara satu temannya lagi TA yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, Senin (5/12).
Yasir menyebutkan Adi Bergek sudah didampingi oleh kuasa hukumnya untuk menghadapi kasus tersebut. "Benar, Bergek sudah didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Sayuti SH, sampai saat ini kondisi tersangka dalam keadaan sehat, " jelas Yasir.
Untuk saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Adi Bergek, sementara temannya masih dalam pemburuan.
"Kami sedang terus memburu rekannya satu lagi," ungkapnya.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka bersama temannya SA. Sementara satu temannya lagi TA yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, Senin (5/12).
Yasir menyebutkan Adi Bergek sudah didampingi oleh kuasa hukumnya untuk menghadapi kasus tersebut. "Benar, Bergek sudah didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Sayuti SH, sampai saat ini kondisi tersangka dalam keadaan sehat, " jelas Yasir.
Untuk saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Adi Bergek, sementara temannya masih dalam pemburuan.
"Kami sedang terus memburu rekannya satu lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyanyi Aceh yang populer dengan tembang Boh Hate, Zuhdi (25) alias Bergek, bersama temannya, Safar (27), ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe di sebuah kafe kawasan KP3 Lhokseumawe, Sabtu (3/12) pukul 19.00 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Khairul (22), warga Dewantara, Aceh Utara, pada awal Oktober 2016.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu lagi teman Bergek sebagai tersangka. Namun, karena pemuda itu buron, maka namanya dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menahan Bergek karena insiden yang menjeratnya terjadi di wilayah hukum Lhokseumawe, tepatnya di pantai Ujong Blang. Selain itu, Bergek tercatat sebagai warga Ulee Jalan, sedangkan temannya, Safar, merupakan warga Lancang Garam, sama-sama berada dalam Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. (SA/AJNN)
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu lagi teman Bergek sebagai tersangka. Namun, karena pemuda itu buron, maka namanya dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menahan Bergek karena insiden yang menjeratnya terjadi di wilayah hukum Lhokseumawe, tepatnya di pantai Ujong Blang. Selain itu, Bergek tercatat sebagai warga Ulee Jalan, sedangkan temannya, Safar, merupakan warga Lancang Garam, sama-sama berada dalam Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. (SA/AJNN)
loading...
Post a Comment