Lhokseumawe - Penyanyi Aceh yang populer dengan tembang Boh Hate, Zuhdi (25) alias Bergek, bersama temannya, Safar (27), ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe di sebuah kafe kawasan KP3 Lhokseumawe, Sabtu (3/12) pukul 19.00 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Khairul (22), warga Dewantara, Aceh Utara, pada awal Oktober 2016.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu lagi teman Bergek sebagai tersangka. Namun, karena pemuda itu buron, maka namanya dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menahan Bergek karena insiden yang menjeratnya terjadi di wilayah hukum Lhokseumawe, tepatnya di pantai Ujong Blang. Selain itu, Bergek tercatat sebagai warga Ulee Jalan, sedangkan temannya, Safar, merupakan warga Lancang Garam, sama-sama berada dalam Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, kepada Serambi, Minggu (4/12), menjelaskan, Bergek beserta dua temannya dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh keluarga Khairul pada 10 Oktober 2016, atas dugaan penganiayaan. Sedangkan penganiayaan terjadi beberapa hari sebelum keluarga korban membuat laporan.
Menurut AKP Yasir, sesuai laporan keluarga korban, pada malam kejadian, korban dijemput Bergek bersama sejumlah temannya dengan sebuah mobil di kawasan Dewantara, Aceh Utara. Lalu, korban dibawa ke kawasan Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Di lokasi itulah--sesuai keterangan korban kepada penyidik--terjadi penganiayaan.
“Hal ini dilakukan Bergek cs atas tuduhan bahwa korban telah mengganggu keluarganya Bergek,” kata AKP Yasir. Tidak dirincikan, siapa keluarga Bergek yang diusik korban. Namun, sumber Serambi menyebutkan, keluarga dimaksud adalah istrinya.
Akibat penganiayaan ini, lanjut AKP Yasir, sesuai hasil visum et repertum, korban mengalami luka gores di badannya. Berdasarkan hasil keterangan korban kepada penyidik, yang melakukan tindak penganiayaan itu terhadapnya adalah Bergek bersama dua rekannya.
Jadi, setelah melalui berbagai tahap proses penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Bergek bersama dua rekannya sebagai tersangka penganiayaan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita juga sempat melayangkan surat panggilan kepada Bergek dan teman-temannya. Tapi Bergek dan temannya tidak datang menghadap ke Polres Lhokseumawe,” ungkap AKP Yasri.
Lalu, karena Bergek dan kedua temannya tidak mau datang ke Polres Lhokseumawe, maka pihaknya pun terus mencari. Begitu diperoleh informasi bahwa Bergek sedang berada di sebuah kafe di kawasan KP3 Lhokseumawe, maka Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke kafe tersebut dan menangkap Bergek bersama seorang temannya.
Untuk sementara, Bergek bersama Safar ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lanjutan. Sedangkan satu lagi teman Bergek yang diduga terlibat masih terus diuber polisi. (Serambinews)
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu lagi teman Bergek sebagai tersangka. Namun, karena pemuda itu buron, maka namanya dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menahan Bergek karena insiden yang menjeratnya terjadi di wilayah hukum Lhokseumawe, tepatnya di pantai Ujong Blang. Selain itu, Bergek tercatat sebagai warga Ulee Jalan, sedangkan temannya, Safar, merupakan warga Lancang Garam, sama-sama berada dalam Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, kepada Serambi, Minggu (4/12), menjelaskan, Bergek beserta dua temannya dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh keluarga Khairul pada 10 Oktober 2016, atas dugaan penganiayaan. Sedangkan penganiayaan terjadi beberapa hari sebelum keluarga korban membuat laporan.
Menurut AKP Yasir, sesuai laporan keluarga korban, pada malam kejadian, korban dijemput Bergek bersama sejumlah temannya dengan sebuah mobil di kawasan Dewantara, Aceh Utara. Lalu, korban dibawa ke kawasan Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Di lokasi itulah--sesuai keterangan korban kepada penyidik--terjadi penganiayaan.
“Hal ini dilakukan Bergek cs atas tuduhan bahwa korban telah mengganggu keluarganya Bergek,” kata AKP Yasir. Tidak dirincikan, siapa keluarga Bergek yang diusik korban. Namun, sumber Serambi menyebutkan, keluarga dimaksud adalah istrinya.
Akibat penganiayaan ini, lanjut AKP Yasir, sesuai hasil visum et repertum, korban mengalami luka gores di badannya. Berdasarkan hasil keterangan korban kepada penyidik, yang melakukan tindak penganiayaan itu terhadapnya adalah Bergek bersama dua rekannya.
Jadi, setelah melalui berbagai tahap proses penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Bergek bersama dua rekannya sebagai tersangka penganiayaan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita juga sempat melayangkan surat panggilan kepada Bergek dan teman-temannya. Tapi Bergek dan temannya tidak datang menghadap ke Polres Lhokseumawe,” ungkap AKP Yasri.
Lalu, karena Bergek dan kedua temannya tidak mau datang ke Polres Lhokseumawe, maka pihaknya pun terus mencari. Begitu diperoleh informasi bahwa Bergek sedang berada di sebuah kafe di kawasan KP3 Lhokseumawe, maka Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke kafe tersebut dan menangkap Bergek bersama seorang temannya.
Untuk sementara, Bergek bersama Safar ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lanjutan. Sedangkan satu lagi teman Bergek yang diduga terlibat masih terus diuber polisi. (Serambinews)
loading...
Post a Comment